Hukum & Kriminal

Rekonstruksi 13 Adegan Kasus Pembunuhan di Rote Ndao, Sangkaan Pembunuhan Berencana Ditegaskan

1097
×

Rekonstruksi 13 Adegan Kasus Pembunuhan di Rote Ndao, Sangkaan Pembunuhan Berencana Ditegaskan

Sebarkan artikel ini

ROTE NDAO | TIMPOST.ID – Penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao menggelar rekonstruksi perkara dugaan pembunuhan di Desa Kuli, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, Jumat (21/8/2026).

Rekonstruksi tersebut melibatkan lima tersangka dan menghadirkan 13 adegan untuk memperjelas rangkaian peristiwa berdasarkan hasil penyidikan, termasuk keterangan para saksi dan saksi kunci.

Kegiatan itu diikuti penyidik Polres Rote Ndao, pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao, serta penasihat hukum para tersangka.

KBO Reskrim Polres Rote Ndao, Ipda Thomas F.S. Kiak, S.H., mengatakan rekonstruksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh gambaran visual mengenai rangkaian peristiwa yang sedang ditangani.

Menurut Thomas, sebelum rekonstruksi dilakukan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi kunci. Keterangan tersebut kemudian dituangkan dalam sejumlah adegan.

“Penyidikan yang kita lakukan, di mana kita memeriksa saksi-saksi, termasuk saksi kunci, dan didapat keterangan sehingga kita merangkumnya dalam adegan rekonstruksi yang hari ini kita lakukan,” kata Thomas.

Ia menjelaskan, adegan pertama menggambarkan pertemuan antara saksi kunci dan salah satu tersangka sekitar satu bulan sebelum kejadian.

Rekonstruksi kemudian berlanjut pada rangkaian peristiwa pada hari kejadian hingga korban diduga mengalami kekerasan yang berujung pada kematian.

Baca Juga :  Warga Ba’adale Laporkan Dugaan Percobaan Pembunuhan, Parang Diayunkan Empat Kali

“Untuk kegiatan rekonstruksi hari ini, kita memperagakan ada 13 adegan,” ujarnya.

Terkait penerapan pasal, Thomas mengatakan para tersangka pada prinsipnya dikenakan sangkaan pembunuhan berencana.

Dalam perkembangan penyidikan dan hasil koordinasi dengan pihak kejaksaan, penyidik juga menerapkan ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan turut serta dan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.

“Pasal primernya Pasal 459 tentang pembunuhan berencana, kita gandeng dengan pasal turut serta atau dalam KUHP yang baru Pasal 20, dengan Pasal 466 ayat (3) tentang penganiayaan berat yang menyebabkan orang meninggal,” jelasnya.

Thomas menegaskan, penerapan pasal tersebut disesuaikan dengan proses hukum perkara yang menggunakan ketentuan KUHP baru.

Selama rekonstruksi berlangsung, penasihat hukum para tersangka juga mengikuti setiap tahapan. Menurut Thomas, kegiatan berjalan lancar tanpa keberatan yang mengganggu proses rekonstruksi.

“Pendampingan dari penasihat hukum ataupun teman-teman advokat ini dalam proses penyelidikan sampai dengan hari ini rekonstruksi berjalan dengan lancar. Tidak ada komplain, tidak ada tanggapan, semuanya berjalan sesuai dengan skenario atau adegan yang sudah kita rancang sesuai dengan keterangan yang kita dapat,” katanya.

Baca Juga :  Kasus Pembunuhan Arnolus Messakh Masuk Tahap II, Tersangka Yusuf Adu dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejari Rote Ndao

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Willy Brodus Harum, S.H., M.H., menilai rekonstruksi menjadi bagian penting dalam penanganan perkara pidana.

Menurut Willy, rekonstruksi membantu memberikan gambaran visual mengenai peristiwa yang menjadi pokok perkara. Gambaran tersebut dapat digunakan untuk melihat kesesuaian antara keterangan para saksi dan rangkaian kejadian yang diperagakan.

Dalam rekonstruksi, muncul perbedaan keterangan antara saksi dan tersangka mengenai sejumlah adegan.

Penasihat hukum para tersangka dari LBH Surya Kabupaten Rote Ndao, Valentino Mandeston, S.H., mengatakan pihaknya mengikuti seluruh proses rekonstruksi hingga selesai.

Menurut Valentino, rekonstruksi berjalan lancar. Namun, tidak semua adegan dapat diperagakan langsung oleh para tersangka karena terdapat keterangan yang berbeda mengenai perbuatan yang diduga terjadi.

“Ada adegan yang tidak dilakukan oleh para terdakwa karena mereka tidak melakukan perbuatan. Jadi akhirnya disubstitusi oleh beberapa pengganti,” kata Valentino.

Ia menjelaskan, sejumlah adegan dalam rekonstruksi disusun berdasarkan keterangan saksi. Sementara itu, para tersangka memberikan keterangan yang berbeda mengenai beberapa peristiwa.

Baca Juga :  Kasus Pembunuhan Arnolus Messakh Masuk Tahap II, Tersangka Yusuf Adu dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejari Rote Ndao

Menurut Valentino, perbedaan tersebut nantinya akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.

“Dari keterangan yang diberikan oleh tersangka bahwa mereka tidak melakukan. Itu semua nanti kita lihat pada persidangan,” ujarnya.

Rekonstruksi 13 adegan tersebut menjadi salah satu tahapan dalam proses penyidikan perkara dugaan pembunuhan di Desa Kuli.

Rekonstruksi memberikan gambaran mengenai rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan yang telah dikumpulkan penyidik. Di sisi lain, perbedaan keterangan antara saksi dan tersangka menunjukkan bahwa fakta perkara masih akan diuji melalui tahapan hukum berikutnya.

Penyidik tetap menempatkan pembunuhan berencana sebagai sangkaan utama dengan ketentuan pidana lain yang turut diterapkan berdasarkan hasil penyidikan dan koordinasi dengan kejaksaan.

Sementara itu, penasihat hukum tetap memiliki ruang untuk menyampaikan pembelaan serta menguji alat bukti dan keterangan yang digunakan dalam perkara.

Hasil rekonstruksi bukan merupakan putusan akhir mengenai bersalah atau tidaknya para tersangka. Penentuan pertanggungjawaban pidana masing-masing tersangka nantinya bergantung pada alat bukti dan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.