Hukum & KriminalTerkini

Berawal dari LINE, Kisah Perempuan Asal Sumedang Kehilangan Rp32,5 Juta

439
×

Berawal dari LINE, Kisah Perempuan Asal Sumedang Kehilangan Rp32,5 Juta

Sebarkan artikel ini

Jakarta | Timpost.id – Seorang perempuan asal Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh pria yang dikenalnya melalui aplikasi pesan LINE. Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp32,5 juta dan telah melaporkan kasus itu kepada pihak kepolisian.

Korban, Carmila, warga Dusun Elos, Desa Cikareo Selatan, Kabupaten Sumedang, menuturkan bahwa perkenalannya dengan pria bernama Adi Santoso, yang disebut berasal dari Jawa Timur, bermula dari komunikasi melalui aplikasi LINE. Setelah beberapa kali berkomunikasi dan bertemu secara langsung, keduanya kemudian menjalin hubungan asmara.

Menurut Carmila, selama menjalani hubungan tersebut, Adi kerap menceritakan kondisi ekonomi keluarganya yang sedang terpuruk. Ia mengaku sebagian besar penghasilannya habis untuk membiayai pengobatan kedua orang tuanya yang disebut sering menjalani perawatan di rumah sakit.

“Dia sering bercerita kalau ayah dan ibunya sakit-sakitan. Katanya semua gajinya habis untuk biaya rumah sakit, sehingga meminta bantuan kepada saya. Karena merasa kasihan, saya akhirnya memberikan pinjaman,” kata Carmila.

Baca Juga :  Daniel Welhelmus Nalle Resmi Ditunjuk sebagai Penjabat Sekda Rote Ndao, Berlaku Mulai 17 Agustus 2026

Ia menjelaskan, pelaku yang sebelumnya bekerja di Jakarta kemudian pindah ke Bekasi setelah kedua orang tuanya kembali ke Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Permintaan bantuan pertama kali disampaikan saat pelaku mengaku membutuhkan biaya untuk perawatan ayahnya yang sedang dirawat di rumah sakit. Saat itu, Carmila meminjamkan uang sebesar Rp1,5 juta.

Seiring berjalannya waktu, permintaan bantuan keuangan disebut semakin sering dilakukan. Bahkan, Carmila mengaku sempat mengizinkan pelaku menggunakan akun pinjaman online atas namanya karena merasa percaya dan iba terhadap kondisi yang diceritakan pelaku.

“Saya benar-benar percaya kepadanya. Akun pinjaman online atas nama saya juga dipakai karena saya tidak tega, apalagi setelah dia mengabarkan ayahnya meninggal dunia,” ujarnya.

Selama kurang lebih satu tahun menjalin hubungan, Carmila mengaku seluruh uang yang dipinjam pelaku tidak pernah dikembalikan. Rasa curiga mulai muncul ketika pelaku kembali meminta bantuan dengan alasan ibunya mengalami kecelakaan lalu lintas pada malam 1 Suro dan harus menanggung kerugian sekitar Rp20 juta akibat menabrak sebuah mobil mewah.

Baca Juga :  Marthinus Hukom Jadi Kapolri? Nama Eks Kadensus 88 Kembali Jadi Sorotan Publik

“Saat itu saya mulai merasa ada yang tidak beres, sehingga memutuskan tidak lagi memberikan uang,” tutur dia.

Meski demikian, Carmila mengaku sempat lengah ketika pelaku meminjam telepon genggam miliknya dengan alasan ingin mengajukan pinjaman menggunakan akun pribadinya. Saat korban sedang mengerjakan tugas, pelaku diduga membuka aplikasi mobile banking milik korban.

Menurut Carmila, pelaku diduga mengetahui PIN dan kata sandi mobile banking karena selama menjalin hubungan sering melihat dirinya melakukan transaksi. Ia juga mengaku belum pernah mengganti PIN maupun kata sandi tersebut karena tidak memiliki kecurigaan terhadap pelaku.

Beberapa hari kemudian, Carmila menyadari saldo rekeningnya berkurang. Setelah melakukan pengecekan, ia mendapati uang sebesar Rp32,5 juta diduga telah ditransfer ke rekening pelaku tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya.

“Saya baru mengetahui tiga hari kemudian karena sebelumnya memang tidak membuka aplikasi mobile banking maupun melakukan transaksi,” kata dia.

Setelah mengetahui uangnya hilang, pelaku disebut sempat berjanji akan bertanggung jawab dan mengembalikan seluruh dana tersebut. Pelaku bahkan meminjam laptop milik korban dengan alasan akan mengajukan pinjaman ke koperasi untuk melunasi utangnya.

Baca Juga :  K-SIGN Garam Rote Harus Sejalan dengan Perlindungan Lingkungan Pesisir

Namun, setelah itu pelaku tidak lagi dapat dihubungi. Meski beberapa kali sempat berjanji akan mencicil pengembalian uang, hingga kini korban mengaku belum menerima pengembalian dana sedikit pun.

“Hingga sekarang belum ada uang yang dikembalikan. Dia menghilang begitu saja,” ujar Carmila.

Merasa dirugikan, Carmila akhirnya melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian. Laporan telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) di Polres Metro Bekasi Kota, Sektor Bantargebang.

Korban berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan tindak pidana tersebut, menelusuri keberadaan terlapor, serta memproses perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan maupun tanggapan dari pihak terlapor terkait dugaan yang disampaikan oleh korban. Oleh karena itu, seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih merupakan pengakuan dan keterangan dari pihak pelapor, sementara proses penyelidikan oleh kepolisian masih berlangsung.

 

Penulis : Carmila