ROTE NDAO | TIMPOST.ID — Seorang warga Desa Ba’adale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, berinisial YEP (40), melaporkan dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan ke Polsek Lobalain setelah diduga diserang menggunakan senjata tajam jenis parang pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 21.00 WITA.
Peristiwa tersebut terjadi di wilayah RT 006/RW 003, Desa Ba’adale. Laporan korban tercatat dengan Nomor: LP/B/32/VIII/2026/SPKT/Sek Lbn/Res RN/NTT.
Berdasarkan laporan kepolisian, YEP yang merupakan warga Ndudale, Desa Ba’adale, diduga menjadi sasaran serangan oleh terlapor berinisial FMB alias Mel (56), warga Desa Ba’adale.
Berawal dari Ajakan Pergi
Menurut uraian dalam laporan, kejadian bermula ketika korban sedang duduk bersama sejumlah warga di teras samping rumah salah seorang saksi, Thobias Mbolik.
Tidak lama kemudian, terlapor datang bersama anaknya dan menemui korban. Terlapor kemudian mengajak korban pergi ke rumah seseorang yang dalam laporan disebut sebagai Mama Sin Kiak.
Namun, korban meminta agar mereka terlebih dahulu duduk dan berbicara.
Situasi kemudian berubah ketika terlapor diduga mengambil sebilah parang yang diselipkan di bagian belakang celananya.
Terlapor kemudian diduga mengayunkan parang tersebut ke arah korban.
Korban berusaha menghindar sekaligus menangkis serangan menggunakan kursi yang sedang digunakannya untuk duduk.
Berdasarkan laporan, dugaan serangan menggunakan parang kembali dilakukan beberapa kali. Korban terus berusaha melindungi diri dengan menggunakan kursi plastik hingga kursi tersebut mengalami kerusakan.
Ayunan Keempat Mengenai Anak Terlapor
Dalam situasi tersebut, ayunan parang yang disebut sebagai ayunan keempat justru mengenai kaki sebelah kiri anak terlapor yang berada di sampingnya.
Anak terlapor kemudian mengalami luka pada bagian kaki dan mengeluarkan darah.
Sejumlah warga yang berada di lokasi berusaha melerai dan mengamankan terlapor keluar dari halaman rumah.
Tidak lama kemudian, anak terlapor meminta pertolongan karena mengalami luka.
Dalam situasi tersebut, korban justru ikut membantu mengangkat anak terlapor untuk mendapatkan pertolongan.
Karena darah terus keluar, korban bersama sejumlah saksi membawa anak terlapor menggunakan sepeda motor menuju fasilitas kesehatan untuk mendapatkan penanganan.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polsek Lobalain.
Polisi Lakukan Penanganan Awal
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Lobalain melakukan sejumlah tindakan awal, di antaranya mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), membuat laporan polisi dan tanda bukti laporan, serta menyerahkan penanganan perkara kepada Unit Reskrim Polsek Lobalain.
Sejumlah saksi juga telah dicatat untuk dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.
Dalam laporan awal, perkara tersebut dicatat sebagai dugaan percobaan pembunuhan sebagaimana Pasal 458 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Lobalain untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Status terlapor masih berada dalam proses hukum dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan terhadap laporan tersebut masih berlangsung.
OSCAR NALLE












