Rote Ndao | Timpost.id– Penanganan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Arnolus Messakh memasuki babak baru. Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Rote Ndao secara resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Rote Ndao dalam proses Tahap II, Kamis (20/08/2026).
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berlangsung sekitar pukul 10.00 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Kompleks Perkantoran Bumi Ti’i Langga Permai, Desa Lekunik, Kecamatan Lobalain.
Tersangka yang dilimpahkan dalam perkara tersebut adalah Yusuf Adu, laki-laki berusia 63 tahun, warga Desa Dalekesa, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.
Perkara tersebut tercatat dalam Berkas Perkara Nomor BP/10/VI/RES.1.7./2026/Reskrim tanggal 1 Juni 2026. Berkas perkara dinyatakan telah lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao sehingga proses penanganan perkara dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Dalam pelaksanaan Tahap II, pihak kepolisian menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Andriansyah, S.H. untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Proses penyerahan tersebut turut dihadiri Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Rote Ndao Willy Brodus Harum, S.H., M.H., penasihat hukum tersangka AD Cornelis Siah, S.H., KBO Reskrim Polres Rote Ndao Ipda Thomas F.S. Kiak, S.H., anggota Unit Pidum Satreskrim Polres Rote Ndao, serta pegawai dan staf Kejaksaan Negeri Rote Ndao.
Berkas Dinyatakan Lengkap
Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap atau P-21, penyidik kepolisian kemudian melaksanakan kewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
Tahap II merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum karena setelah penyerahan tersebut, kewenangan penanganan perkara beralih kepada pihak kejaksaan untuk diproses menuju tahap penuntutan di pengadilan.
Kejaksaan selanjutnya akan mempelajari kembali berkas perkara, tersangka dan barang bukti sebelum menyusun surat dakwaan serta menentukan langkah hukum berikutnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Didampingi Penasihat Hukum
Dalam proses pelimpahan tersebut, Yusuf Adu didampingi penasihat hukumnya, AD Cornelis Siah, S.H. Kehadiran penasihat hukum merupakan bagian dari pemenuhan hak tersangka dalam proses hukum.
Penanganan perkara ini selanjutnya akan memasuki tahapan penuntutan. Fakta dan pembuktian mengenai perkara tersebut nantinya akan diuji dalam persidangan.
Hingga proses Tahap II dilaksanakan, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Status tersangka tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Rote Ndao, penanganan perkara dugaan pembunuhan tersebut kini memasuki tahap penuntutan dan selanjutnya akan diproses melalui mekanisme peradilan sesuai hukum yang berlaku.
Oscar Nalle












