Timpost.id Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Penetapan tersangka diumumkan usai Nadiem menjalani pemeriksaan ketiganya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada Kamis (4/9). Pemeriksaan kali ini berlangsung hampir seharian penuh dan didampingi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
“Setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lanjutan, tim penyidik memutuskan meningkatkan status hukum saudara Nadiem Makarim dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Kamis malam.
Nadiem sebelumnya telah tiga kali dipanggil penyidik :
- 23 Juni 2025: diperiksa selama 12 jam sebagai saksi,
- 15 Juli 2025: kembali diperiksa selama 9 jam,
- 4 September 2025: statusnya resmi naik menjadi tersangka.
Kejagung menyebut keputusan ini diambil setelah alat bukti yang ada dinilai cukup kuat untuk menjerat pendiri Gojek tersebut.
Kasus ini berawal dari program pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek dengan nilai kontrak mencapai Rp 1,9 triliun. Pengadaan tersebut diduga sarat dengan penyimpangan mulai dari proses lelang hingga kualitas barang yang tidak sesuai spesifikasi.
Sebelum Nadiem, penyidik telah menetapkan empat tersangka lain, termasuk Jurist Tan (staf khusus Mendikbudristek), seorang konsultan, serta dua pejabat Kemendikbudristek.
Penetapan tersangka ini langsung menjadi trending topic di media sosial dengan tagar #NadiemTersangka dan #KorupsiLaptop. Banyak warganet yang merasa kecewa, mengingat Nadiem selama ini dikenal sebagai sosok muda inovatif yang membawa semangat perubahan.
Sementara itu, anggota DPR RI dari Komisi X, Syaiful Huda, meminta Kejagung mengusut kasus ini hingga tuntas. “Kami mendukung langkah Kejagung. Jangan sampai ada anggapan tebang pilih. Semua pihak yang terbukti terlibat harus diproses hukum,” ujarnya.
Di sisi lain, beberapa tokoh politik menilai kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan. “Bayangkan, program yang seharusnya membantu siswa justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Ini sungguh ironis,” kata pengamat politik dari Universitas Indonesia, Burhanuddin Muhtadi.












