NasionalPemerintahanTerkini

DPR RI Resmi Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi UU, 326 Anggota Hadir

184
×

DPR RI Resmi Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi UU, 326 Anggota Hadir

Sebarkan artikel ini
Dok.ilustrasi

JAKARTA, Timpost.id— Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang (UU).

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang digelar di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, sebanyak 326 anggota dewan dari total 576 anggota DPR RI tercatat hadir dalam rapat tersebut sehingga kuorum terpenuhi.

Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari, menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU tersebut.

Baca Juga :  Resmi Jadi Menko Polkam, Dudung Ungkap Perintah Prabowo: “Rebut Hati Rakyat”

Setelah laporan disampaikan, Ketua DPR Puan Maharani kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi untuk mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang.

“Apakah RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan kepada peserta rapat.

Pertanyaan tersebut langsung dijawab dengan persetujuan oleh seluruh peserta rapat. Dengan demikian, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan menjadi undang-undang.

Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan ini menjadi bagian penting dari pembaruan regulasi ketenagakerjaan nasional.

Regulasi tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang meminta agar pengaturan ketenagakerjaan dipisahkan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan dibentuk dalam undang-undang tersendiri.

Sebelumnya, proses pembahasan RUU ini telah melewati tahapan harmonisasi dan pembahasan di DPR. Komisi IX DPR kemudian menyetujui RUU tersebut untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna.

Baca Juga :  Jurnalis tvOne Diduga Dianiaya di Mapolres Baubau, Polda Sultra Periksa 3 Polisi

Dalam proses penyusunannya, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan diarahkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

Sejumlah isu yang menjadi perhatian antara lain perlindungan pekerja sektor informal, perkembangan pola kerja akibat industri digital, hingga perlindungan bagi pekerja platform digital.

DPR sebelumnya menyebut regulasi baru ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dengan kepastian hukum bagi dunia usaha serta mendukung perkembangan perekonomian nasional.

Pengesahan tersebut juga disaksikan sejumlah perwakilan buruh yang hadir di balkon ruang sidang paripurna. Setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan, suasana ruang sidang diwarnai sorak dan tepuk tangan dari perwakilan buruh.

Dengan disahkannya aturan ini, pemerintah dan DPR memiliki landasan hukum baru dalam menata sistem ketenagakerjaan nasional sekaligus memperkuat kepastian perlindungan bagi para pekerja di Indonesia.

Baca Juga :  Gelombang Mogok Ekspedisi Menguat! Tiga Koordinator Tandatangani Surat, ASDP Rote Ndao Disorot.

 

Penulis: Yandry F.Nalle

Daerah

ROTE NDAO, TIMPOST.ID – Ditengah proses pembangunan Gedung…