ROTE NDAO, TIMPOST.ID — Persoalan kompensasi lahan terdampak pembangunan Tambak Garam K-SIGN di Kabupaten Rote Ndao kembali memanas. Sejumlah pemilik lahan di Pond 0 membongkar tanggul penampung air laut pada Minggu (27/9/2026), karena mengaku belum menerima kompensasi atas lahan pertanian mereka.
Salah satu pemilik lahan, Nikson Musu, mengatakan lahan sawah produktif milik keluarganya terdampak proyek sejak 2025, namun hingga September 2026 belum menerima pembayaran kompensasi.
Nikson mengaku sebelumnya mendapat janji bahwa penilaian lahan dan hasil panen akan dilakukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), namun hingga kini belum ada kepastian mengenai kedatangan tim tersebut.
“Kalau kompensasi tidak dibayarkan, keluarkan lahan kami dari area K-SIGN dan tata kembali seperti semula. Kalau tidak, kami bongkar tanggul,” ujar Nikson kepada Media, Minggu (27/9/2026).
Menurut Nikson, pihaknya juga telah mendatangi PT Nindya Karya pada 18 dan 25 September 2026 untuk meminta kepastian pembayaran. Namun, ia mengaku belum memperoleh kepastian sehingga warga kemudian membongkar tanggul yang berada di atas lahan mereka.
Wakil Manager Project PT Nindya Karya, Eko Suhartono, membenarkan pihaknya mengetahui pembongkaran tanggul di Pond 0.
Menurut Eko, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polsek Rote Timur agar dilakukan pendekatan dan mediasi sehingga tanggul dapat kembali ditutup dan tidak menimbulkan persoalan baru.
“Untuk pembayaran kompensasi merupakan kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kami hanya pelaksana fisik proyek dan membantu memfasilitasi jika ada permasalahan,” jelas Eko saat ditemui Media, Minggu sore.
Sementara itu, Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, S.H., memberikan penjelasan berbeda. Ia mengatakan sejak sosialisasi kepada masyarakat telah disampaikan bahwa kompensasi awal diberikan sebesar Rp10 juta per hektare, sambil menunggu hasil perhitungan KJPP.
Jika hasil penilaian KJPP lebih tinggi, menurut Paulus, selisihnya akan dibayarkan sesuai hasil penilaian.
Bupati juga menegaskan kewenangan mendatangkan KJPP dan pembayaran kompensasi berada pada pemerintah pusat melalui KKP karena K-SIGN merupakan proyek pemerintah pusat yang menggunakan anggaran APBN, bukan APBD.
“Bukan belum ada kompensasi. Justru kompensasi sudah dibayarkan Rp10 juta per hektare, tetapi menurut pihak NK, keluarga Musu belum mau menerima karena meminta Rp85 ribu per blek. Jangan sampai terkesan bahwa tidak ada pembayaran kompensasi,” kata Paulus.
Ia meminta keluarga pemilik lahan menerima terlebih dahulu pembayaran Rp10 juta per hektare seperti pemilik lahan lainnya sambil menunggu penilaian KJPP.
Menurut Paulus, Pemkab Rote Ndao dalam proyek K-SIGN hanya membantu proses sosialisasi bersama ATR/BPN dan KKP. Sementara persoalan KJPP, pembayaran kompensasi, skema bagi hasil maupun kemungkinan pembelian lahan merupakan kewenangan pemerintah pusat sesuai kesepakatan dengan masyarakat.
Paulus Henukh juga mengingatkan warga agar tidak mengambil tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Ia menduga terdapat pihak tertentu yang ikut memprovokasi warga untuk melakukan tindakan di luar ketentuan.
Bupati mengatakan persoalan tersebut masih dapat diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat.
“Jangan lakukan tindakan yang berdampak masalah hukum. Semua bisa dikomunikasikan. Besok saya ketemu Menteri KKP untuk melaporkan masalah ini agar bisa diselesaikan,” tutup Paulus.
Penulis: Oscar Nalle












