Hukum & KriminalNasionalPemerintahanTerkini

Mahfud MD Minta Prabowo Turun Tangan soal Lapas Cibinong: “Kalau Saya, Pecat Semua dan Ganti”

334
×

Mahfud MD Minta Prabowo Turun Tangan soal Lapas Cibinong: “Kalau Saya, Pecat Semua dan Ganti”

Sebarkan artikel ini
Dok.(ilustrasi)

JAKARTA,TIMPOST.id — Polemik temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terus bergulir. Persoalan tersebut kini mendapat perhatian dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan langsung dalam menangani persoalan di lingkungan pemasyarakatan. Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup jika hanya diselesaikan melalui pemeriksaan internal di tingkat lapas maupun kementerian.

Desakan itu disampaikan Mahfud setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cibinong dan menemukan sejumlah fasilitas yang disebut mewah serta tidak lazim berada di lingkungan pemasyarakatan.

Dalam keterangannya yang disampaikan melalui kanal YouTube Mahfud MD, Mahfud menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan penanganan dengan kewenangan yang lebih kuat.

Menurut dia, Presiden perlu memberikan instruksi langsung karena terdapat kekhawatiran bahwa persoalan yang terjadi tidak hanya berkaitan dengan petugas di tingkat lapas.

«“Saya katakan kalau yang gini nih kan harus Presiden yang langsung instruksi langsung. Karena begini loh, tidak cukup dengan menteri, Pak. Harus Presiden,” ujar Mahfud.»

Baca Juga :  DPR RI Resmi Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi UU, 326 Anggota Hadir

Mahfud juga menyinggung kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki kewenangan lebih tinggi dan berpotensi mengetahui atau terlibat dalam persoalan tersebut.

Karena itu, menurut Mahfud, pemeriksaan tidak semestinya berhenti pada petugas atau pejabat di Lapas Cibinong. Pengawasan juga perlu dilakukan terhadap jenjang yang lebih tinggi.

Ia beralasan, apabila penanganan hanya dilakukan secara internal, persoalan serupa dikhawatirkan kembali terjadi.

Mahfud bahkan mengingatkan bahwa persoalan mengenai praktik tidak semestinya di lingkungan lembaga pemasyarakatan bukan merupakan hal yang baru.

Menurutnya, berbagai persoalan serupa telah berulang sejak lama dan belum sepenuhnya terselesaikan.

“Kalau sudah begitu kan mestinya diantisipasi melalui kekuatan yang lebih besar karena itu nggak sembuh-sembuh sejak dulu,” kata Mahfud.

Mahfud kemudian menyampaikan pandangan yang lebih tegas. Ia mengusulkan agar pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap persoalan tersebut diberhentikan dan diganti.

Namun, Mahfud juga mengakui bahwa usulan tersebut bisa dianggap terlalu cepat apabila proses pemeriksaan dan investigasi belum selesai.

“Saya kalau saya sih pecati semua saja. Iya, dipecat, semua ganti,” ujar Mahfud.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa menurut Mahfud, persoalan Lapas Cibinong perlu dilihat sebagai momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan dan pengawasan pemasyarakatan.

Baca Juga :  Mayjen TNI Thevi Angandowa Zebua Resmi Jadi Pangdam Pertama XXVII/Sobe Sonbai NTT

Ia tidak hanya menyoroti kondisi di satu lapas, tetapi juga mendorong agar pemerintah melihat kemungkinan adanya persoalan serupa di tempat lain.

Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada September 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan dan fasilitas yang kemudian menjadi sorotan publik.

Sejumlah fasilitas yang ditemukan antara lain televisi, kulkas, pendingin ruangan, sofa, tempat tidur serta perlengkapan rumah tangga lainnya. Ombudsman juga menyoroti keberadaan bangunan yang disebut menyerupai kawasan hunian atau “klaster”.

Dalam penelusuran lebih lanjut, Ditjen Pemasyarakatan menyampaikan bahwa sebagian bangunan tersebut merupakan rumah dinas atau mess pegawai.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi sebelumnya melaporkan hasil pemeriksaan sementara kepada Komisi XIII DPR RI. Dari hasil pemeriksaan tersebut disebut terdapat 16 unit rumah dinas atau mess, dengan tiga unit tercatat dalam SIMAK BMN dan 13 unit lainnya berada di bantaran Sungai Ciliwung. Pemeriksaan administrasi dan status aset masih dilakukan.

Baca Juga :  Harta M Qodari Tembus Rp300,59 Miliar, Punya Ratusan Bidang Tanah hingga Kini Masuk Wantimpres

Temuan tersebut kemudian berkembang menjadi perhatian serius karena menyangkut tata kelola aset, penggunaan fasilitas, pengawasan internal, hingga dugaan adanya perlakuan khusus terhadap penghuni tertentu.

Di sisi lain, pemerintah melalui Ditjen Pemasyarakatan telah melakukan investigasi dan menyampaikan hasil sementara kepada DPR. Pihak Ditjenpas menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung dan keputusan lebih lanjut akan ditentukan berdasarkan hasil investigasi lengkap.

Artinya, sejumlah temuan yang muncul dalam polemik Lapas Cibinong masih harus dibedakan antara fakta yang telah terverifikasi, hasil pemeriksaan sementara, dan dugaan yang masih membutuhkan pembuktian.

Mahfud sendiri mendorong agar pemerintah tidak berhenti pada pemeriksaan di tingkat lapas. Menurutnya, jika persoalan tersebut telah berlangsung berulang kali, maka diperlukan langkah yang lebih menyeluruh untuk mengetahui akar masalah sekaligus memastikan sistem pengawasan berjalan.

Kini sorotan publik tertuju pada langkah pemerintah dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan Lapas Cibinong, termasuk apakah evaluasi nantinya hanya menyasar tingkat lapas atau juga menyentuh jajaran yang memiliki kewenangan pengawasan lebih tinggi.

 

penulis : Yandry Funai Nalle

Daerah

ROTE NDAO, TIMPOST.ID – Ditengah proses pembangunan Gedung…