Terkini

Mediasi Sengketa Tanah Warisan Runggirai Buntu, Rp42,8 Juta Belum Terealisasi

203
×

Mediasi Sengketa Tanah Warisan Runggirai Buntu, Rp42,8 Juta Belum Terealisasi

Sebarkan artikel ini

ROTE NDAO| TIMPOST.ID — Upaya keluarga menyelesaikan sengketa tanah warisan di Runggirai, Desa Oeseli, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, melalui jalur kekeluargaan kembali menemui jalan buntu.

Mediasi lanjutan yang difasilitasi Pemerintah Desa Oeseli membahas penyelesaian hak salah satu pihak yang sebelumnya disepakati sebesar Rp42,857 juta.

Namun, dalam pelaksanaannya, uang yang diberikan disebut hanya Rp20 juta. Pihak yang berhak menerima menolak jumlah tersebut karena tidak sesuai dengan nilai yang telah dibahas dalam mediasi sebelumnya.

Kesepakatan Tujuh Hari Belum Terealisasi

Sebelumnya, Kepala Desa Oeseli memberikan waktu tujuh hari kepada para pihak untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

Waktu tersebut diberikan agar para pihak dapat menyelesaikan hak masing-masing tanpa harus membawa persoalan lebih jauh.

Baca Juga :  Rote Mengajar 2026 Tak Sekadar Mengajar, Relawan Bawa Misi Besar Membangun Mimpi Generasi Muda

Namun, hingga batas waktu berakhir, penyelesaian belum terealisasi sesuai dengan hasil pembahasan sebelumnya.

Persoalan tersebut akhirnya kembali dibahas dalam mediasi lanjutan.

Tanah Disebut Terjual Rp300 Juta kepada WNA

Dalam mediasi lanjutan, muncul informasi baru mengenai tanah yang menjadi objek sengketa.

Tanah tersebut disebut telah dijual kepada seorang warga negara asing (WNA) dengan nilai sekitar Rp300 juta.

Informasi tersebut kemudian menjadi perhatian para pihak karena sebelumnya pembahasan lebih banyak berkisar pada sejarah tanah, garis keturunan keluarga, pihak yang melakukan transaksi, dan pembagian hasil penjualan.

Status serta dokumen transaksi jual beli tersebut masih menjadi bagian yang dipersoalkan dan perlu diklarifikasi lebih lanjut.

Baca Juga :  Dirjen Pengelolaan Laut Jadi Inspektur Upacara HUT RI ke-81 di Rote Ndao, Tekankan Pengelolaan Ekonomi Daerah

Fabianus Mooy Tetap Keberatan

Salah satu pihak yang menyatakan keberatan adalah Fabianus Mooy (Teo). Ia mengaku sebagai ahli waris dan mengatakan tidak pernah dilibatkan dalam proses jual beli tanah tersebut.

Fabianus menilai persoalan belum selesai karena hak pihak yang tidak mengetahui dan tidak dilibatkan dalam transaksi belum diselesaikan.

Ia juga menyampaikan bahwa apabila penyelesaian dilakukan melalui ganti rugi, nilai yang menjadi dasar pembahasan perlu mempertimbangkan harga tanah yang disebut telah dijual sebesar Rp300 juta.

“Kalau tanah ini bisa diganti rugi dengan harga Rp300 juta, tanah saya ambil kembali,” kata Fabianus dalam mediasi.

Fabianus juga meminta agar penyelesaian tidak hanya berdasarkan pernyataan lisan, tetapi memperhatikan silsilah keluarga, riwayat kepemilikan, dokumen transaksi, dan bukti kesepakatan yang dimiliki para pihak.

Baca Juga :  Lembaga Adat Suku Mooyumbuk Dikukuhkan, Meksi Mooy Pimpin Periode 2026–2031

Mediasi Ditunda

Mediasi lanjutan tersebut akhirnya ditunda karena Kepala Desa Oeseli memiliki agenda kegiatan lain.

Pembahasan akan dilanjutkan pada kesempatan berikutnya dengan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan.

Dalam mediasi selanjutnya, para pihak akan kembali membahas pemberian Rp42,857 juta, termasuk penolakan terhadap pembayaran Rp20 juta, status tanah, transaksi yang disebut mencapai Rp300 juta, serta informasi mengenai pembeli yang disebut WNA.

Pemerintah Desa Oeseli juga diharapkan dapat kembali memfasilitasi musyawarah agar persoalan keluarga tersebut dapat diselesaikan secara terbuka dan kekeluargaan.

Hingga mediasi ditunda, belum ada kesepakatan akhir mengenai penyelesaian sengketa tanah warisan tersebut.

Yefrionmas Henukh