Timpost.id | Rote Ndao – Ketua Partai Buruh Kabupaten Rote Ndao, Bruce King Nitte, S.T., mengkritik pelayanan di RSUD Ba’a yang kini berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sekaligus meningkat menjadi rumah sakit tipe C. Menurutnya, peningkatan status tersebut seharusnya diikuti dengan peningkatan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat, bukan bergeser pada orientasi mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pernyataan itu disampaikan Bruce kepada Timpost, Selasa (14/7/2026), sebagai respons terhadap berbagai persoalan pelayanan yang dinilainya masih terjadi di rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Rote Ndao tersebut.
Bruce menjelaskan, status BLUD memberikan fleksibilitas kepada rumah sakit dalam mengelola keuangan, aset, dan tata kelola pelayanan agar dapat bekerja lebih cepat, efisien, dan berkualitas. Namun, menurut dia, fleksibilitas tersebut tidak boleh dimaknai sebagai ruang untuk menjadikan rumah sakit sebagai institusi yang berorientasi mencari keuntungan.
“BLUD bukan BUMD atau BUMN yang orientasinya mencari laba. Rumah sakit memang diberi kewenangan mengelola pendapatannya sendiri, tetapi tujuan utamanya tetap memberikan pelayanan publik yang berkualitas, bukan menjalankan bisnis,” tegasnya.
Ia mengutip Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 yang menegaskan bahwa BLUD merupakan unit kerja pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa mengutamakan keuntungan.
Menurut Bruce, fleksibilitas pengelolaan keuangan dalam sistem BLUD justru dimaksudkan agar rumah sakit dapat lebih cepat memenuhi kebutuhan pelayanan, seperti pengadaan obat-obatan, perbaikan alat kesehatan, pembayaran jasa tenaga kesehatan, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Selain itu, ia juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menegaskan bahwa rumah sakit milik pemerintah harus berorientasi pada kepentingan masyarakat dengan mengutamakan mutu pelayanan, keselamatan pasien, dan akses pelayanan kesehatan yang merata.
Bruce mengaku prihatin terhadap sejumlah persoalan pelayanan yang masih dikeluhkan masyarakat. Salah satunya terkait informasi adanya keluarga pasien yang meninggal dunia namun mengalami kendala memperoleh layanan ambulans karena alasan keterbatasan biaya operasional.
“Seperti contoh kemarin, ada keluarga pasien yang meninggal dunia, tetapi ambulans tidak bisa langsung digunakan dengan alasan tidak ada biaya bahan bakar. Hal seperti ini seharusnya tidak boleh terjadi. Nilai-nilai kemanusiaan jangan sampai dikalahkan oleh persoalan administrasi maupun keuangan,” ujarnya.
Menurut Bruce, seluruh pendapatan yang diperoleh rumah sakit, baik melalui klaim BPJS Kesehatan maupun tarif pelayanan lainnya, seharusnya dikembalikan untuk meningkatkan kualitas layanan. Dana tersebut, kata dia, perlu diprioritaskan untuk penyediaan obat-obatan, pembayaran tenaga kesehatan, pemeliharaan dan pengadaan alat kesehatan, peningkatan fasilitas, serta mendukung operasional rumah sakit.
Ia mengingatkan, apabila RSUD lebih diarahkan untuk mengejar target PAD, maka dikhawatirkan akan muncul berbagai dampak negatif, seperti keterbatasan pelayanan, pasien harus membeli obat di luar rumah sakit, lambatnya pemenuhan kebutuhan dokter spesialis, hingga menurunnya kualitas pelayanan yang berpotensi membahayakan keselamatan pasien.
“Itu bertentangan dengan semangat dasar pembentukan BLUD. Status ini diberikan agar rumah sakit lebih cepat dan lebih baik melayani masyarakat, bukan untuk mengejar target pendapatan,” katanya.
Bruce menilai masih ada cara pandang yang keliru yang menempatkan RSUD sebagai mesin penghasil PAD.
“Rumah sakit bukan pabrik, pasien bukan pelanggan yang harus dimaksimalkan nilainya, dan orang sakit bukan komoditas,” tegasnya.
Ia menambahkan, setiap orang datang ke rumah sakit dengan harapan memperoleh pertolongan dan kesembuhan, bukan menjadi bagian dari target penerimaan daerah. Karena itu, menurutnya, ketika orientasi pelayanan bergeser menjadi orientasi pendapatan, nilai-nilai kemanusiaan berada dalam posisi yang terancam.
Bruce menegaskan bahwa konstitusi telah menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Oleh sebab itu, pemerintah daerah berkewajiban memastikan RSUD mengutamakan keselamatan pasien, mutu pelayanan, serta akses kesehatan yang adil dan merata.
“Jangan bangga jika PAD meningkat, tetapi masyarakat masih mengeluhkan pelayanan yang lambat, obat tidak tersedia, fasilitas belum memadai, atau akses pelayanan semakin sulit. Itu bukan kemajuan, melainkan peringatan bahwa ada yang harus segera dibenahi,” ujarnya.
Menurut dia, status BLUD maupun peningkatan RSUD Ba’a menjadi rumah sakit tipe C semestinya menjadi momentum memperbaiki kualitas pelayanan, mempercepat akses kesehatan, melengkapi fasilitas, dan memperkuat sumber daya kesehatan, bukan mengubah rumah sakit menjadi institusi yang berorientasi pada keuntungan.
Bruce menegaskan bahwa ukuran keberhasilan rumah sakit bukanlah besarnya pendapatan yang dihasilkan, melainkan kualitas pelayanan yang dirasakan masyarakat.
“Keberhasilan rumah sakit seharusnya diukur dari semakin baiknya pelayanan, meningkatnya keselamatan pasien, tersedianya tenaga medis, obat-obatan, dan fasilitas yang memadai, serta tumbuhnya kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Bruce meminta Pemerintah Kabupaten Rote Ndao tetap memberikan dukungan anggaran melalui APBD agar pelayanan kesehatan di RSUD Ba’a dapat berjalan optimal.
“Pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban mendukung pembiayaan rumah sakit. Pendapatan dari pelayanan hanya menjadi penunjang, bukan tumpuan utama. Jangan jadikan RSUD atau BLUD sebagai institusi yang berorientasi bisnis hingga melupakan nilai-nilai kemanusiaan. Pada akhirnya, ukuran keberhasilan rumah sakit bukanlah angka dalam laporan keuangan, melainkan banyaknya nyawa yang berhasil diselamatkan, keluarga yang terbantu, dan kepercayaan masyarakat bahwa negara benar-benar hadir ketika mereka membutuhkan pelayanan kesehatan,” pungkasnya.(Tony)












