Hukum & KriminalTerkini

Kasus Pembunuhan Desa Kuli Masuk Tahap II, Lima Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Jaksa

174
×

Kasus Pembunuhan Desa Kuli Masuk Tahap II, Lima Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Jaksa

Sebarkan artikel ini

ROTE NDAO, TIMPOST.ID – Kasus dugaan pembunuhan berencana yang menggemparkan warga Desa Kuli, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao resmi menyerahkan lima tersangka bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Kamis (1/10/2026).

Penyerahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan JPU untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Kelima tersangka yang dilimpahkan yakni MT alias Migel, JA alias Obi, PM alias Menas, MA alias Nani, dan JB alias Jacob. Mereka sebelumnya telah diamankan dan menjalani penahanan untuk kepentingan proses penyidikan.

Baca Juga :  Menhan Sjafrie Hadiri Rangkaian Pelantikan di Istana, Listyo Sigit dan Dedi Prasetyo Terima Bintang Mahaputera

Kasus ini bermula ketika keluarga korban melaporkan kehilangan Johanis Anabokai pada 14 Mei 2026. Korban diketahui telah hilang sejak 5 Mei 2026.

Sehari setelah laporan tersebut, Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 09.00 WITA, warga menemukan jasad korban terapung di kawasan hutan mangrove Pantai Ingguhun, Dusun Lutu, Desa Kuli.

Temuan itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian. Tim Reskrim Polres Rote Ndao bersama Unit Identifikasi melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan hingga kasus tersebut mengarah pada dugaan pembunuhan berencana.

Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa sekitar 10 saksi sebelum menetapkan lima orang sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh.

Dari hasil penyidikan, polisi menyebut dugaan motif perkara berkaitan dengan dendam, tuduhan terhadap korban sebagai suanggi, serta persoalan keperdataan mengenai hak atas tanah warisan. Pernyataan tersebut sebelumnya disampaikan pihak kepolisian dalam pengungkapan kasus.

Baca Juga :  Bupati Rote Ndao Bongkar Persoalan Laut: Kapal Buang Sampah, Akses Pantai Terkendala, Regulasi Pusat Disorot

Polisi juga mengungkap bahwa sebelum kejadian, korban diduga diajak mengonsumsi minuman keras tradisional jenis sopi. Setelah korban dalam kondisi mabuk dan tertidur, para pelaku diduga mendatangi lokasi dan melakukan penganiayaan menggunakan kayu.

Korban kemudian diduga diikat menggunakan tali nilon dan dimasukkan ke dalam karung sebelum jasadnya dibuang untuk menghilangkan jejak.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan pasal terkait lainnya. Dalam pemberitaan mengenai tahap II, mereka disebut dijerat Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 huruf c, subsider Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, serta lebih subsider Pasal 467 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Ancaman pidananya dapat berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, sesuai pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Bazaar Resmi Dibuka Wali Kota Jakarta Pusat, Jadi Ruang Promosi dan Penggerak Ekonomi Warga

Penulis: Oscar Nalle

Daerah

ROTE NDAO, TIMPOST.ID – Ditengah proses pembangunan Gedung…