Hukum & Kriminal

Kantor Hukum Chris M. Bani Dampingi Ibu Hamil Korban Penganiayaan, Serahkan Surat Kuasa ke Penyidik Polres Kupang

420
×

Kantor Hukum Chris M. Bani Dampingi Ibu Hamil Korban Penganiayaan, Serahkan Surat Kuasa ke Penyidik Polres Kupang

Sebarkan artikel ini

KUPANG Timpost.id Bagi seseorang yang merasa menjadi korban tindak kekerasan, membuat laporan polisi merupakan langkah awal. Namun, kepastian mengenai bagaimana laporan itu ditangani menjadi bagian penting dari proses mencari keadilan.

Hal inilah yang kini ditempuh Marlina Pae, pelapor sekaligus korban dalam perkara dugaan penganiayaan yang dilaporkan ke Polres Kupang pada 2 Oktober 2026. Untuk mengawal proses tersebut, Marlina memberikan kuasa kepada Kantor Hukum Chris M. Bani, S.H.

Ketua tim kuasa hukum, Chris M. Bani, S.H., bersama Jidron Finmeta, S.H., Onisimus Selan, S.H., dan Doddy Kainara, mengambil langkah pendampingan dengan berkoordinasi langsung dengan penyidik yang menangani perkara.

Pada Senin (12/10/2026), tim kuasa hukum mendatangi penyidik untuk menyerahkan Surat Kuasa Khusus Nomor 014/SKK-Pid/CMB/X/2026 tertanggal 9 Oktober 2026. Pertemuan itu sekaligus menjadi kesempatan untuk berkoordinasi agar penanganan laporan terus berjalan sesuai prosedur hukum.

Baca Juga :  Jurnalis tvOne Diduga Dianiaya di Mapolres Baubau, Polda Sultra Periksa 3 Polisi

“Kami hadir untuk memastikan klien kami mendapatkan pendampingan hukum yang layak dan hak-haknya sebagai pelapor sekaligus korban diperhatikan. Kami ingin perkara ini diproses secara profesional sampai ada kepastian hukum berdasarkan hasil pemeriksaan,” kata Chris.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/398/X/2026/SPKT/POLRES KUPANG/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR dan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor STTLP/398/X/2026/SPKT/POLRES KUPANG/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

Dalam dokumen laporan, peristiwa yang diadukan disebut terjadi pada Jumat, 2 Oktober 2026, sekitar pukul 05.00 WITA, di wilayah Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang. Laporan itu memuat uraian mengenai dugaan tindakan kekerasan yang melibatkan Marlina dan suaminya. Kebenaran seluruh uraian tersebut masih harus diperiksa dan diuji oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga :  AKBP Roby Heri Saputra Terbukti Langgar Kode Etik Polri, Dijatuhi Sanksi 7 Hari Penempatan Khusus

Chris mengatakan, pendampingan hukum tidak hanya menyangkut kehadiran advokat dalam proses penanganan perkara, tetapi juga memastikan klien memahami hak-haknya dan memiliki ruang untuk menyampaikan keterangan serta bukti yang relevan melalui prosedur yang tersedia.

“Kami akan mengikuti perkembangan penanganan perkara ini, berkoordinasi dengan penyidik, dan mengambil langkah hukum yang diperlukan sesuai kewenangan kami. Harapan kami, semua fakta dapat diperiksa secara cermat agar persoalan ini memperoleh penyelesaian berdasarkan hukum dan keadilan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga objektivitas selama proses berlangsung. Menurutnya, kepentingan korban untuk memperoleh perlindungan hukum harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak semua pihak dan asas praduga tak bersalah.

Baca Juga :  Video Viral Pesta Sabu di ‘Diskotek’ Rutan Depok, 2 Napi Positif, Petugas Diduga Jadi Kurir Rp1 Juta Sekali Antar

Bagi tim kuasa hukum, tujuan pendampingan ini adalah mengawal proses yang sedang berjalan, bukan mendahului hasil pemeriksaan. Chris berharap laporan Marlina Pae mendapat penanganan yang serius, transparan, dan profesional sehingga hak korban terlindungi serta kepastian hukum dapat diwujudkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis: Doni Kaynara