Kesehatan

Jual Obat Keras di Tanjung Priok Diduga Dilindungi Oknum, Aparat Diminta Turun Tangan

152
×

Jual Obat Keras di Tanjung Priok Diduga Dilindungi Oknum, Aparat Diminta Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Timpost.id | Aktivitas ilegal penjualan obat keras golongan G kembali marak di wilayah Jakarta Utara. Temuan terbaru berada di sebuah toko obat di Jalan Swasembada Barat, Kelurahan Kebun Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, pada Jumat (17/10/2025).

Ironisnya, meski dugaan pelanggaran ini telah berlangsung cukup lama, hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Saat tim media mencoba melakukan konfirmasi di lokasi, seorang penjaga toko justru bersikap arogan dan mempertanyakan identitas wartawan. Dengan nada tinggi, ia mengaku bahwa pihaknya telah melakukan “koordinasi” dengan sejumlah pihak, termasuk oknum aparat.

“Abang dari mana? Kalau media, mana barcodenya di KTA? Kita di sini selalu koordinasi, mulai dari aparat sampai lingkungan,” ujar dua penjaga toko yang ditemui di lokasi.

Pernyataan tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran dan kemungkinan keterlibatan oknum aparat dalam praktik ilegal penjualan obat keras di kawasan tersebut. Padahal, obat-obatan golongan G seperti Tramadol dan Trihexyphenidyl hanya boleh dijual di apotek resmi dengan resep dokter, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelompokan dan Tanda Obat.

Praktik penjualan obat keras tanpa izin apotek dan tanpa resep dokter merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, terutama:

Pasal 196, yang menyebut:
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”

Pasal 197, yang menegaskan:
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.”

Ahmad (51), warga sekitar, mengaku resah dengan keberadaan toko yang disebut-sebut milik “Bos Irfan” itu. Aktivitas jual beli obat keras berlangsung hingga larut malam dan sering kali didatangi anak muda, bahkan pelajar.

“Setiap malam ramai anak-anak muda datang beli. Kami takut disalahgunakan, apalagi banyak anak sekolah yang ke sana,” ujar Ahmad kepada wartawan.

Menanggapi maraknya penjualan obat keras ilegal di wilayah Jakarta Utara, Kepala Seksi Farmasi dan Perbekalan Kesehatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, drg. Rina Astuti, menegaskan bahwa setiap penjualan obat keras tanpa izin apotek resmi dan tanpa resep dokter merupakan pelanggaran berat terhadap sistem kesehatan nasional.

“Kami sudah sering mengingatkan, obat golongan G hanya boleh dijual di apotek berizin dan diberikan berdasarkan resep dokter. Penjualan bebas seperti ini berisiko menimbulkan ketergantungan, penyalahgunaan, hingga kematian. Kami akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindak tegas pelaku yang terbukti melanggar,” tegas drg. Rina.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polsek Tanjung Priok maupun Satpol PP Jakarta Utara. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas menutup dan memproses hukum pihak-pihak yang terlibat, sesuai ketentuan Undang-Undang Kesehatan dan peraturan peredaran obat nasional.

(Lx)