ROTE NDAO |Timpost.id – Pemerintah Kabupaten Rote Ndao akhirnya memberikan tanggapan atas somasi yang diajukan tiga warga terkait dugaan penggusuran lahan dan penebangan ratusan pohon jati pada proyek pembangunan ruas Jalan Keoen–Landuleko. Bupati Rote Ndao, Paulus Henukh, SH, menegaskan bahwa pemerintah daerah saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar hak masyarakat tidak dirugikan.
Sebelumnya, tiga warga, yakni Oktovianus Lidik, Harce Lona, dan Oktovianus Ballo, melalui kuasa hukum mereka melayangkan somasi kepada Pemerintah Kabupaten Rote Ndao. Dalam somasi tersebut, mereka mengklaim mengalami kerugian akibat penggusuran lahan serta penebangan pohon jati produktif yang diduga dilakukan tanpa penyelesaian ganti rugi.
Berdasarkan perhitungan yang disampaikan dalam somasi, total kerugian yang diklaim mencapai Rp1.145.000.000. Rinciannya, Oktovianus Lidik mengklaim kerugian sebesar Rp775 juta, Harce Lona sebesar Rp280 juta, dan Oktovianus Ballo sebesar Rp90 juta. Ketiganya meminta adanya penyelesaian melalui mekanisme ganti rugi atau “ganti untung”.
Kuasa hukum warga menyatakan pihaknya mendukung pembangunan dan program strategis nasional, namun menilai pelaksanaan proyek tetap harus mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang terdampak. Mereka juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut apabila somasi tidak mendapat tindak lanjut.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Rote Ndao, Paulus Henukh, SH, saat dikonfirmasi Timpost.id, menjelaskan bahwa proyek pembangunan ruas Jalan Keoen–Landuleko bukan merupakan proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.
Menurut Bupati, pembangunan jalan tersebut merupakan bagian dari satu kesatuan proyek K-SIGN yang dikerjakan oleh PT Nindya Karya bersama instansi teknis terkait.
“Lagi dikoordinasikan dengan KKP dan PT Nindya Karya karena yang mengerjakan jalan bukan pemerintah daerah. Proyek jalan itu masih merupakan satu kesatuan dengan K-SIGN,” ujar Paulus Henukh saat dikonfirmasi Timpost.id, melalui pesan WhatsApp,selasa,(28/07/2026)
Meski demikian, Bupati menegaskan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao tidak tinggal diam terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat.
“Prinsipnya, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao akan membantu memfasilitasi koordinasi dengan instansi terkait agar hak-hak masyarakat tidak dirugikan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi tanggapan resmi pertama dari Bupati Rote Ndao setelah somasi yang diajukan warga mencuat ke publik.
Sementara itu, sebelumnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rote Ndao, Sony Saban, ST, juga menyampaikan bahwa surat somasi yang diterima masih dipelajari dan penanganannya akan dikoordinasikan bersama Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari PT Nindya Karya maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait tuntutan ganti rugi yang diajukan ketiga warga tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat tanggapan dari seluruh pihak terkait sebagai bagian dari asas keberimbangan dalam pemberitaan.
Oscar Nalle












