Hukum & KriminalTerkini

YALC LAW FIRM Laporkan Mantan Kuasa Hukum ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Warisan

36
×

YALC LAW FIRM Laporkan Mantan Kuasa Hukum ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Warisan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Timpost.id – Tim advokat dari YUSUF AFANDI LEGAL & CO. LAW FIRM (YALC LAW FIRM) melaporkan seorang pengacara berinisial M ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan transaksi tanah warisan milik almarhumah Hj. Totih binti H. Asmat. (16/10/2026).

Laporan tersebut diajukan pada 15 Oktober 2026 melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Berdasarkan keterangan pihak pelapor, laporan itu tercatat dengan nomor STTLP/B/7758/X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

YALC LAW FIRM bertindak mewakili lima orang ahli waris, yakni Ade Eko Irwanto, Eti Mulyati, Misbahori, Salsa Bila Juita, dan Vania Rahma. Perkara ini berkaitan dengan tanah warisan seluas 307 meter persegi di Jalan Raya Kecapi, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.

Pihak pelapor menduga terdapat ketidaksesuaian dalam dokumen transaksi tanah tersebut. Pasalnya, terlapor yang disebut pernah menjadi kuasa hukum almarhumah kini mengklaim sebagai pembeli atas sebagian tanah yang menjadi objek sengketa.

Berawal dari Penyerahan Uang Rp 112 Juta

Perwakilan tim kuasa hukum YALC LAW FIRM, Yusuf Afandi Zaelani, menjelaskan bahwa persoalan tersebut mulai mencuat pada 8 April 2026. Saat itu, para ahli waris disebut diundang ke kediaman terlapor di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Muatan Dipngkas, Tiket Feri Tetap Jutaan Rupiah! Ekapedisi Rote Ndao Mengeluh Rugi, Pemkab Siap Temui Gubernur Dan Menhub.

Dalam pertemuan tersebut, menurut Yusuf, para ahli waris menerima uang tunai sebesar Rp 112 juta. Terlapor disebut menyampaikan bahwa uang itu merupakan sisa pelunasan pembelian tanah warisan.

Yusuf menjelaskan, dasar transaksi tersebut adalah kuitansi tertanggal 5 Desember 2014 dengan nilai Rp 300 juta. Dokumen itu disebut menunjukkan bahwa almarhumah Hj. Totih telah menerima pembayaran atas tanah yang dipermasalahkan.

Namun, para ahli waris mempertanyakan keaslian tanda tangan yang tercantum dalam kuitansi tersebut. Mereka membantah bahwa tanda tangan itu merupakan tanda tangan almarhumah.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum menduga kuitansi senilai Rp 300 juta tersebut tidak dibuat pada 2014 sebagaimana tercantum dalam dokumen. Mereka menduga dokumen itu baru direkayasa pada 8 April 2026 dengan menggunakan meterai bekas pecahan Rp 6.000 yang memuat tanda tangan almarhumah.

Dugaan tersebut menjadi salah satu dasar pelaporan kepada kepolisian. Meski demikian, keaslian kuitansi dan tanda tangan yang dipersoalkan masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan serta pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga :  Dua Kali Ditunda: Musda Golkar Kabupaten Kupang Tak Kunjung Tuntas, Alberto Tatibun Menguat

Kuitansi Diduga Menjadi Dasar Penerbitan PPJB

Tim kuasa hukum juga menyoroti penggunaan kuitansi tersebut dalam proses transaksi tanah. Menurut keterangan pelapor, dokumen yang dipermasalahkan itu kemudian digunakan sebagai dasar pembayaran untuk menerbitkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 8 tertanggal 8 April 2026 di hadapan notaris.

Pihak ahli waris menilai rangkaian peristiwa tersebut telah menimbulkan persoalan terhadap hak mereka atas tanah peninggalan almarhumah. Mereka juga mengklaim dokumen dan tanah tersebut dikuasai secara sepihak oleh terlapor.

Atas kejadian itu, para ahli waris memperkirakan kerugian materiil mencapai Rp 1,73 miliar. Nilai tersebut dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp 6 juta per meter persegi untuk tanah seluas 307 meter persegi.

Perhitungan tersebut merupakan estimasi kerugian yang disampaikan pihak pelapor. Penetapan nilai kerugian serta status kepemilikan tanah tetap bergantung pada dokumen pendukung dan proses hukum yang berlaku.

Minta Polisi Menindaklanjuti Laporan

Baca Juga :  Status Naik Jadi Lapas, Fasilitas Belum Memadai! Kalapas Ba’a Ungkap Tantangan Pembenahan

Melalui laporan tersebut, YALC LAW FIRM meminta kepolisian menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen yang mereka persoalkan. Tim kuasa hukum juga mendorong agar pihak berwenang menelusuri proses pembuatan dan penggunaan kuitansi serta kaitannya dengan penerbitan PPJB.

Pihak pelapor menduga perbuatan yang dilaporkan berkaitan dengan ketentuan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya mengenai dugaan pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu. Mereka juga menyoroti dugaan adanya keterangan palsu dalam akta autentik.

Penerapan pasal terhadap perkara tersebut nantinya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan alat bukti yang diperoleh.

Hingga berita ini disusun, informasi yang tersedia berasal dari keterangan pihak pelapor dan tim kuasa hukumnya. Belum terdapat keterangan dari pihak terlapor mengenai tuduhan tersebut dalam bahan yang diterima untuk penulisan berita ini.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Dugaan yang dilaporkan belum dapat dinyatakan terbukti sebelum melalui proses hukum dan memperoleh kepastian sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Penulis : Dikdik Permana Sidik