ROTE NDAO, TIMPOST.ID – Perubahan status Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) membawa konsekuensi terhadap kebutuhan sarana dan prasarana, sumber daya manusia, serta sistem pelayanan dan pembinaan warga binaan. Namun, ketersediaan fasilitas yang belum sepenuhnya sebanding dengan kebutuhan menjadi salah satu tantangan yang dihadapi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIIA Ba’a, Kabupaten Rote Ndao.
Persoalan tersebut diungkapkan Kepala Lapas Kelas IIIA Ba’a, Haryadi Maikameng, S.H., saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Rabu (14/10/2026).
Dalam wawancara itu, Haryadi menjelaskan bahwa perubahan status dari rutan menjadi lapas membawa perubahan pada kebutuhan organisasi dan fasilitas pendukung. Sementara itu, sejumlah sarana yang tersedia sebelumnya belum sepenuhnya merepresentasikan kebutuhan operasional sebuah lembaga pemasyarakatan.
Menurutnya, rutan dan lapas memiliki fungsi yang berbeda. Rutan pada dasarnya digunakan untuk menempatkan tahanan yang masih menjalani proses hukum, sedangkan lapas berfokus pada pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana yang telah menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan.
Perbedaan fungsi tersebut turut memengaruhi kebutuhan ruangan, pengamanan, fasilitas kerja petugas, serta sarana pendukung program pembinaan warga binaan.
Haryadi mengungkapkan, ketika mulai bertugas di Lapas Ba’a, dirinya mendapati sejumlah kondisi lingkungan dan fasilitas yang membutuhkan pembenahan.
Salah satu persoalan yang disorotinya adalah kondisi pagar dan lingkungan sekitar lapas. Ia mengaku terkejut melihat kondisi di sekitar bangunan yang pada saat itu masih memungkinkan hewan ternak berada di dekat area lapas.
Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu perhatian awalnya untuk dibenahi.
Haryadi menjelaskan, dirinya berupaya melakukan perbaikan secara bertahap dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia. Pembenahan dilakukan agar lingkungan lapas menjadi lebih tertata dan mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan.
Baginya, keterbatasan fasilitas tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan kondisi yang masih bisa diperbaiki.
Ia pun berupaya membangun semangat kerja bersama agar pembenahan lingkungan dan fasilitas dapat dilakukan secara gotong royong.
Selain persoalan lingkungan, perubahan status kelembagaan juga berdampak pada kebutuhan ruangan bagi pejabat dan petugas.
Haryadi menjelaskan bahwa kebutuhan organisasi lapas berbeda dengan rutan. Perubahan struktur dan jumlah jabatan menuntut ketersediaan ruang kerja yang memadai agar setiap bagian dapat menjalankan tugasnya secara optimal.
Menurutnya, keterbatasan ruangan menjadi salah satu tantangan yang harus disiasati melalui penataan dan penyesuaian fasilitas yang ada.
Ia juga menyebutkan adanya upaya membenahi ruangan khusus di dalam lapas untuk mendukung kebutuhan kerja petugas.
Di sisi lain, fasilitas pengamanan turut menjadi perhatian. Penataan pos keamanan diperlukan agar pelaksanaan pengawasan dan pengamanan dapat berjalan sesuai kebutuhan operasional.
Pembenahan tersebut dilakukan secara bertahap, dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan fasilitas yang tersedia.
Keterbatasan sarana dan prasarana bukan sekadar persoalan fisik bangunan. Ketersediaan fasilitas yang memadai juga berkaitan dengan pelaksanaan tugas pembinaan warga binaan.
Lapas dituntut tidak hanya menjalankan fungsi pengamanan, tetapi juga melaksanakan pembinaan yang bertujuan mempersiapkan warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat.
Karena itu, dukungan fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan lembaga menjadi bagian penting dalam menunjang pelaksanaan tugas tersebut.
Haryadi menegaskan pentingnya pembinaan yang tidak memutus hubungan warga binaan dengan keluarganya. Menurutnya, dukungan keluarga mempunyai peran besar dalam membantu proses perubahan perilaku dan mempersiapkan warga binaan kembali menjalani kehidupan sosial.
Sehebat apa pun petugas melaksanakan pembinaan, menurutnya, dukungan dan kedekatan keluarga tetap memiliki nilai penting bagi warga binaan.
Pandangan tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan pemasyarakatan membutuhkan pendekatan yang lebih luas, bukan hanya pengawasan di dalam lingkungan lapas, tetapi juga dukungan sosial yang dapat membantu proses reintegrasi warga binaan.
Di tengah upaya pembenahan yang dilakukan, kebutuhan sarana dan prasarana tetap menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian.
Perubahan status kelembagaan semestinya diikuti dengan penyesuaian fasilitas sesuai kebutuhan organisasi dan pelaksanaan tugas. Tanpa dukungan sarana yang memadai, petugas harus bekerja lebih keras untuk memastikan fungsi pengamanan, pelayanan, dan pembinaan tetap berjalan.
Karena itu, kondisi Lapas Kelas IIIA Ba’a menjadi perhatian penting dalam melihat kebutuhan penguatan lembaga pemasyarakatan di wilayah Kabupaten Rote Ndao.
Upaya pembenahan yang dilakukan Kalapas patut menjadi bagian dari evaluasi lebih luas mengenai kesesuaian fasilitas, kebutuhan sumber daya, serta dukungan anggaran bagi pelaksanaan tugas pemasyarakatan.
Pemerintah dan instansi berwenang diharapkan dapat memberikan perhatian sesuai kewenangan masing-masing agar kebutuhan fasilitas dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti berdasarkan skala prioritas.
Pada saat yang sama, pembenahan internal perlu terus dilakukan agar fasilitas yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung keamanan, pelayanan, dan pembinaan warga binaan.
Haryadi juga berharap insan pers dapat menjadi mitra dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai kondisi, tantangan, serta upaya pembenahan yang dilakukan di Lapas Ba’a.
Melalui pemberitaan yang berimbang dan berdasarkan fakta, masyarakat diharapkan memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai pelaksanaan tugas pemasyarakatan sekaligus kebutuhan yang masih harus dibenahi.
Penulis: Oscar Nalle












