KUPANG Timpost.id- Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kabupaten Kupang kembali berakhir tanpa kepastian. Agenda yang digelar pada Senin, 12 Oktober 2026, itu ditunda setelah panitia menyelesaikan tahapan pendaftaran dan verifikasi bakal calon ketua.
Penundaan untuk kedua kalinya ini memunculkan tanda tanya di tengah kader dan publik, terutama menyangkut arah kepemimpinan serta proses regenerasi di tubuh partai berlambang pohon beringin tersebut.
Musda yang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WITA itu diikuti dua kader yang mendaftarkan diri sebagai calon Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Kupang, yakni Jerry Manafe, S.H., M.Th., dan Alberto A. Tatibun, S.Pi., S.H. Setelah proses pendaftaran dan verifikasi oleh Steering Committee (SC), peserta menunggu berjam-jam hingga sekitar pukul 14.00 WITA. Namun, alih-alih melanjutkan agenda pemilihan, panitia melalui Octo La’a mengumumkan penundaan Musda tanpa penjelasan terperinci mengenai alasan keputusan tersebut.
Penundaan kali ini mengingatkan publik pada Musda yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 31 Mei 2026. Ketika itu, pelaksanaan Musda juga ditunda dengan alasan menunggu kehadiran Gubernur Nusa Tenggara Timur.
Dua kali agenda Musda berhenti pada tahapan awal, yakni pendaftaran dan verifikasi calon, membuat pertanyaan mengenai kepastian proses pemilihan kepemimpinan Golkar Kabupaten Kupang semakin mengemuka. Terlebih, pada penundaan terbaru, belum ada penjelasan resmi yang memadai untuk menjawab pertanyaan para peserta maupun publik.
Sorotan kemudian mengarah pada pernyataan Rita Juliana Saduk Adu, kader Golkar Kabupaten Kupang yang juga menjabat Bendahara DPD II.
Dalam keterangannya melalui akun YouTube Majalah Suara Harapan, Rita menyebut hasil verifikasi SC menunjukkan Alberto Tatibun memperoleh dukungan sekitar 80 persen.
Informasi tersebut menjadi perhatian karena besarnya dukungan yang disebut-sebut mengalir kepada Alberto dinilai berpotensi memengaruhi arah pemilihan. Meski demikian, angka dukungan itu masih memerlukan penegasan melalui data resmi panitia agar tidak menimbulkan penafsiran yang keliru.
Di kalangan kader, Alberto Tatibun disebut-sebut mendapat dukungan mayoritas pemilik suara sah dari berbagai daerah pemilihan. Jika dukungan tersebut terkonfirmasi dan memenuhi ketentuan organisasi, peluang Alberto untuk terpilih, termasuk melalui mekanisme aklamasi apabila persyaratannya terpenuhi, tentu menjadi salah satu kemungkinan dalam Musda.
Situasi inilah yang memunculkan pertanyaan lebih jauh: mengapa Musda kembali ditunda ketika proses pencalonan telah berjalan? Apakah terdapat kendala teknis dan organisatoris, atau ada persoalan lain yang belum disampaikan secara terbuka? Hingga kini, belum ada keterangan resmi yang dapat memastikan penyebab penundaan tersebut.
Di tengah belum adanya penjelasan, muncul pula dugaan dan kecurigaan di kalangan publik bahwa penundaan dapat menghambat langkah Alberto dalam kontestasi Ketua DPD II Golkar Kabupaten Kupang. Namun, dugaan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta tanpa bukti dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Justru karena menyangkut kredibilitas partai dan hak politik para kader, DPD I Golkar NTT maupun panitia Musda perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar penundaan, status hasil verifikasi, serta kepastian tahapan berikutnya.
Lebih dari sekadar persaingan dua kandidat, polemik ini menyentuh persoalan mendasar tentang kaderisasi dan regenerasi kepemimpinan partai politik. Golkar selama ini dikenal sebagai salah satu partai besar yang memiliki tradisi organisasi dan mekanisme kaderisasi. Karena itu, proses pergantian kepemimpinan di tingkat daerah semestinya berlangsung transparan, terukur, dan berlandaskan aturan organisasi. Jika kader yang telah memenuhi persyaratan merasa tidak memperoleh kepastian dalam proses pemilihan, kepercayaan terhadap mekanisme internal partai berisiko ikut tergerus. Regenerasi seharusnya menjadi ruang bagi kader untuk berkompetisi secara sehat, bukan justru menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan.
Polemik Musda XI Golkar Kabupaten Kupang juga menjadi pengingat bahwa partai politik dituntut tidak hanya kuat secara elektoral, tetapi juga sehat dalam tata kelola internal. Desakan agar demokrasi internal partai diperkuat melalui pembenahan regulasi dan praktik politik menjadi semakin relevan. Slogan “Suara Golkar, Suara Rakyat” pada akhirnya diuji bukan hanya melalui kampanye dan perolehan suara, melainkan juga melalui kesediaan partai mendengar aspirasi kader, menjunjung keterbukaan, dan memberikan kepastian dalam setiap proses pengambilan keputusan. Kini, publik menanti penjelasan resmi serta jadwal lanjutan Musda XI Golkar Kabupaten Kupang. Sebab, di tengah penundaan yang berulang, satu hal yang paling dibutuhkan adalah kepastian bahwa proses demokrasi internal partai berjalan sesuai aturan dan tanpa diskriminasi terhadap kandidat mana pun.
Penulis: Doni Kaynara












