Pendidikan

Kadis PKO Morids D.S. Bulan. S.Pd., M.Si, Belum Tanggapi Pertanyaan Timpost.id Terkait Kebijakan Guru Antar Rapor ke Rumah Siswa

38
×

Kadis PKO Morids D.S. Bulan. S.Pd., M.Si, Belum Tanggapi Pertanyaan Timpost.id Terkait Kebijakan Guru Antar Rapor ke Rumah Siswa

Sebarkan artikel ini

Rote Ndao-Timpost.id – Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Rote Ndao, Morids D.S. Bulan, S.Pd., M.Si.,hingga saat ini belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang diajukan Timpost.id terkait aturan atau kebijakan guru mengantarkan rapor langsung ke rumah siswa.

Pertanyaan tersebut muncul setelah beredar informasi bahwa sejumlah guru di beberapa sekolah melakukan pembagian rapor dengan cara mendatangi rumah siswa atau orang tua murid.

Kebijakan maupun dasar pelaksanaan kegiatan tersebut kemudian menjadi perhatian publik karena dinilai perlu mendapatkan penjelasan resmi dari Dinas PKO sebagai instansi yang membidangi pendidikan di daerah.

Timpost.id telah berupaya menghubungi Kadis PKO Morids Bulan melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi mengenai apakah terdapat surat edaran, instruksi, atau kebijakan khusus yang mengatur mekanisme pembagian rapor kepada siswa melalui kunjungan ke rumah. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban maupun penjelasan resmi yang diberikan.

Baca Juga :  11.930 Siswa Rote Ndao Tercatat sebagai Penerima PIP 2026, Total Dana Rp6,285 Miliar

Masyarakat berharap Dinas PKO dapat memberikan keterangan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah publik. Penjelasan tersebut dianggap penting untuk memastikan apakah langkah yang dilakukan sekolah merupakan kebijakan resmi dinas atau merupakan inisiatif masing-masing satuan pendidikan.

Di sisi lain, praktik pengantaran rapor ke rumah siswa pernah dilakukan di sejumlah daerah di Indonesia dengan berbagai alasan, seperti mendekatkan pelayanan pendidikan kepada masyarakat, mempererat komunikasi antara guru dan orang tua, maupun menyesuaikan kondisi tertentu di wilayah sekolah.

Sementara itu, Dinas PKO Rote Ndao di bawah kepemimpinan Morids Bulan belakangan aktif mengeluarkan berbagai kebijakan terkait tata kelola pendidikan, termasuk larangan pungutan dalam proses penerimaan murid baru dan pengawasan terhadap sekolah-sekolah di Kabupaten Rote Ndao.

Baca Juga :  11.930 Siswa Rote Ndao Tercatat sebagai Penerima PIP 2026, Total Dana Rp6,285 Miliar

Hingga berita ini diterbitkan, Timpost.id masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Kadis PKO Morids Bulan maupun pihak Dinas PKO Kabupaten Rote Ndao terkait aturan atau kebijakan guru mengantarkan rapor ke rumah siswa.

(Oscar Nalle)