Rote Ndao | Timpost.id – Polemik status sebidang tanah milik Kristian Feoh di Dusun Say, Desa Mbueain, Kecamatan Rote Barat,Kabupaten Rote Ndao kembali menjadi sorotan setelah Bupati Rote Ndao menegaskan bahwa apabila objek tersebut pada awalnya telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), maka penyelesaiannya cukup dengan mengembalikan status sertifikat tersebut menjadi SHM.
Pernyataan itu disampaikan Bupati saat memberikan klarifikasi kepada awak Media,di jakarta beberapa waktu lailu yang meminta penjelasan mengenai surat edaran yang beredar terkait status tanah dimaksud. Menurut Bupati, apabila riwayat administrasi tanah menunjukkan bahwa sertifikat hak milik pernah diterbitkan, maka langkah yang tepat adalah mengembalikan statusnya sebagaimana semula.
“Kalau memang asalnya Sertifikat Hak Milik, ya dikembalikan saja menjadi Sertifikat Hak Milik,” demikian inti penjelasan Bupati saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut memunculkan harapan baru bagi pihak-pihak yang tengah memperjuangkan kepastian hukum atas bidang tanah tersebut.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Yandri Nalle sebagai pemegang kuasa untuk pengurusan tanah tersebut yang komunikasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), disebutkan bahwa penerbitan SHM belum dapat dilakukan apabila lokasi tanah masih masuk dalam kawasan sempadan pantai. Menurut penjelasan tersebut, penetapan maupun penyelesaian status kawasan sempadan pantai menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Dengan demikian, apabila status kawasan telah diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku, proses administrasi pertanahan, termasuk penerbitan SHM, dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Disisi lain, Sertifikat hak milik atas objek tersebut pernah diterbitkan sekitar tahun 2023. Namun, sertifikat itu kemudian dinonaktifkan setelah pihak yang sempat memegang dokumen menyatakan bahwa tanah tersebut bukan merupakan miliknya.
Yang menjadi pertanyataan adalah,Obyek itu sebelumnya sudah pernah ada sertifikat,kenapa tidak di gantinya saja sesuai nama pemilik asli, namun muncul alasan masuk dalam kawasan sempadan pantai?
Semestinya sesuai pernyataan Bupati Rote Ndao kepada wartawan, bahwa obyek tersebut diterbitkan saja Sertifikat Hak Milik(SHM).
Disebutkan pula bahwa surat pembatalan dari BPN yang diduga diterbitkan karena adanya kesalahan administrasi. Dokumen tersebut diklaim masih berada pada pihak yang menangani perkara dan akan dijadikan salah satu bukti dalam proses penyelesaian.
Untuk mengawal persoalan tersebut, sejumlah pihak disebut telah membentuk tim pendamping yang berkedudukan di Jakarta. Tim itu dikabarkan terdiri atas beberapa unsur, termasuk penasihat hukum dan pihak lain yang akan melakukan koordinasi serta tindak lanjut terhadap penyelesaian status tanah tersebut.
Meski demikian, seluruh informasi mengenai keberadaan surat pembatalan BPN maupun status kewenangan kawasan sempadan pantai masih memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui dokumen resmi dan keterangan langsung dari Badan Pertanahan Nasional serta instansi pemerintah yang berwenang.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak BPN terkait substansi surat pembatalan maupun perkembangan terbaru atas proses administrasi bidang tanah tersebut. Oleh karena itu, pemberitaan ini akan terus diperbarui setelah diperoleh konfirmasi resmi dari seluruh pihak terkait.
Oscar Nalle










