DaerahTerkini

Muatan Dipngkas, Tiket Feri Tetap Jutaan Rupiah! Ekapedisi Rote Ndao Mengeluh Rugi, Pemkab Siap Temui Gubernur Dan Menhub.

682
×

Muatan Dipngkas, Tiket Feri Tetap Jutaan Rupiah! Ekapedisi Rote Ndao Mengeluh Rugi, Pemkab Siap Temui Gubernur Dan Menhub.

Sebarkan artikel ini
Oplus_131104
ROTE NDAO, TIMPOST.ID — Puluhan pelaku usaha ekspedisi yang melayani jalur transportasi barang Kupang–Rote Ndao mendatangi Kantor Bupati Rote Ndao, Senin (12/10/2026), untuk menyampaikan aspirasi terkait pembatasan muatan kendaraan dan tingginya tarif penyeberangan lintasan Bolok–Pantai Baru.

Para pelaku usaha mengeluhkan ketidakseimbangan antara kapasitas muatan kendaraan yang kini dibatasi dengan biaya tiket penyeberangan yang tetap tinggi. Kondisi tersebut dinilai membebani operasional usaha, bahkan berpotensi menimbulkan kerugian apabila tidak segera ditemukan solusi.

Di tengah aksi mogok yang dilakukan para pelaku usaha ekspedisi, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, serta instansi terkait.

PLT Kadis Perhubungan Kabupaten Rote Ndao, Hangry Mooy, S.H., M.Si., dalam keterangannya kepada awak media menjelaskan bahwa Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, telah merespons persoalan tersebut dan bersedia membuka ruang dialog dengan para pelaku usaha ekspedisi.

Namun, pemerintah daerah menegaskan bahwa tarif penyeberangan untuk sementara masih berlaku sesuai ketentuan yang ada karena kewenangan penetapan tarif berada pada pemerintah provinsi.

Hangry Mooy menjelaskan bahwa persoalan yang terjadi di pelabuhan perlu dibedakan antara operasi Zero Over Dimension Over Loading (Zero ODOL) dan penertiban muatan kendaraan yang dilakukan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Menurutnya, berdasarkan komunikasi langsung Bupati Rote Ndao dengan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), operasi Zero ODOL disebut baru akan dilaksanakan pada Januari 2027.

Dengan demikian, penertiban muatan yang berlangsung saat ini bukanlah operasi Zero ODOL, melainkan tindakan KSOP yang berkaitan dengan keselamatan pelayaran.

Ia menjelaskan, langkah penertiban tersebut berkaitan dengan perhatian pemerintah pusat terhadap keselamatan pelayaran setelah terjadinya insiden kapal tenggelam, termasuk Kapal Virgo dan insiden kapal lainnya yang disebut dalam keterangan narasumber.

Peristiwa tersebut, menurut penjelasannya, menjadi perhatian pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan, yang kemudian mengambil langkah secara berjenjang dengan menginstruksikan KSOP melakukan penertiban muatan kendaraan.

Hangry menegaskan bahwa para pelaku usaha ekspedisi tidak menolak penerapan Zero ODOL. Persoalan utama yang mereka sampaikan adalah dampak pembatasan muatan terhadap biaya operasional ketika tarif penyeberangan tetap tinggi.

Karena itu, menurutnya, persoalan ini perlu dibahas secara menyeluruh agar ketentuan keselamatan pelayaran tetap dilaksanakan tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha ekspedisi dan distribusi kebutuhan masyarakat.

Dalam keterangannya, Hangry memaparkan tarif penyeberangan lintasan Bolok–Pantai Baru berdasarkan golongan kendaraan barang sebagaimana angka yang dibacakan dengan mengacu pada Peraturan Gubernur NTT Nomor 6 Tahun 2023.

Baca Juga :  Revitalisasi Pasar Ciroyom di Bandung Masih Berproses Legalitas Lahan Telah Bersertifikat

Rinciannya sebagai berikut:

  • Golongan V: Rp1.718.000 per unit.
  • Golongan VI: Rp2.798.000 per unit.
  • Golongan VII: Rp3.628.000 per unit.

Ia menjelaskan bahwa kendaraan ekspedisi dapat masuk dalam golongan yang berbeda, bergantung pada klasifikasi kendaraannya. Karena itu, tidak semua kendaraan dikenakan tarif yang sama.

Tarif tersebut masih berlaku untuk sementara waktu sampai ada keputusan lebih lanjut dari pemerintah provinsi.

Hangry menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Rote Ndao tidak memiliki kewenangan langsung untuk menetapkan atau menurunkan tarif penyeberangan.

“Penetapan tarif angkutan penyeberangan itu bukan menjadi domain atau kewenangan pemerintah kabupaten. Itu merupakan kewenangan pemerintah provinsi, dalam hal ini gubernur,” demikian inti penjelasannya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa keterbatasan kewenangan tersebut bukan berarti pemerintah kabupaten tidak dapat mengambil langkah. Pemerintah daerah akan memfasilitasi komunikasi dan memperjuangkan aspirasi pelaku usaha kepada pihak yang berwenang.

Hangry mengungkapkan bahwa setelah menerima surat berisi keluhan dan tuntutan para pelaku usaha ekspedisi, Dinas Perhubungan melakukan kajian serta komunikasi untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Persatuan Ekspedisi Rote Bersatu kemudian meminta agar mereka dapat beraudiensi langsung dengan Bupati Rote Ndao.

Permintaan itu ditindaklanjuti melalui pertemuan sekitar pukul 10.00 WITA. Dalam pertemuan tersebut, Bupati menerima penjelasan mengenai persoalan yang dihadapi para pelaku usaha ekspedisi.

Hasil pertemuan kemudian dituangkan dalam berita acara tertulis sebagai dasar tindak lanjut pemerintah daerah.

Menurut Hangry, terdapat tiga langkah yang akan ditempuh Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.

Pertama, menyurati Menteri Perhubungan dan mengupayakan subsidi tarif penyeberangan.

Bupati berencana berkomunikasi dengan Menteri Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Pemerintah daerah akan mengusulkan kemungkinan subsidi tarif angkutan penyeberangan pada lintasan Bolok–Pantai Baru maupun Pantai Baru–Bolok.

Kedua, meminta peninjauan kembali Pergub NTT Nomor 6 Tahun 2023.

Bupati juga berencana bertemu dengan Gubernur NTT untuk menyampaikan aspirasi pelaku usaha ekspedisi yang menilai tarif penyeberangan terlalu tinggi dibandingkan dengan kemampuan usaha dan biaya operasional mereka.

Pertemuan tersebut direncanakan berlangsung pada Kamis, berdasarkan komunikasi yang disampaikan dalam keterangan narasumber.

Ketiga, berkoordinasi dengan instansi teknis terkait.

Pemerintah daerah akan menyurati dan berkoordinasi dengan BPTD, KSOP, ASDP, serta instansi terkait lainnya untuk membahas penertiban muatan dan persoalan teknis keselamatan pelayaran.

Baca Juga :  52 Kelompok Tani Terima Bantuan Benih Padi, Bupati Rote Ndao Tekankan Peningkatan Produksi

Hangry juga mengakui bahwa Dinas Perhubungan belum memiliki data terperinci mengenai kapasitas kapal feri ASDP berdasarkan golongan kendaraan dan batas muatan yang dapat diangkut.

Karena itu, koordinasi dengan ASDP dan KSOP diperlukan untuk memperoleh data teknis yang lebih lengkap.

Keluhan pemerintah daerah tersebut mendapat penegasan dari salah satu sopir ekspedisi, Theofilus Feoh, yang turut menyampaikan aspirasi di Kantor Bupati Rote Ndao.

Theofilus mengatakan bahwa pembatasan muatan kendaraan membuat pelaku usaha kesulitan menutup biaya operasional karena tarif penyeberangan masih tinggi.

Menurutnya, kendaraan ekspedisi kini harus mengangkut barang sesuai batas muatan yang diizinkan. Barang tidak boleh melebihi bak kendaraan bagian depan maupun belakang, sedangkan ketinggian muatan juga dibatasi.

Kondisi itu membuat kapasitas barang yang dapat diangkut menjadi lebih sedikit dibandingkan sebelumnya.

Sementara itu, biaya tiket penyeberangan tetap harus dibayar sesuai golongan kendaraan.

“Kalau muatannya dikasih pas-pas, tiketnya juga harus ikut dikurangi. Kalau muatannya dibatasi, tetapi harga tiket tetap sama, kami mau dapat apa? Rugi kami,” demikian inti keluhan Theofilus.

Ia mengungkapkan, tarif penyeberangan yang menjadi keluhan pelaku usaha tersebut telah dirasakan selama kurang lebih dua tahun.

Menurutnya, apabila muatan kendaraan dibatasi demi keselamatan, perlu ada kebijakan yang mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha untuk tetap menjalankan kegiatan angkutan.

Theofilus menegaskan bahwa aspirasi mereka bukan untuk mengabaikan keselamatan pelayaran, melainkan meminta adanya keseimbangan antara pembatasan muatan dan biaya penyeberangan.

Para pelaku usaha berharap pemerintah dapat memperjuangkan penyesuaian tarif sehingga mereka tetap bisa beroperasi tanpa terus-menerus menghadapi kerugian.

Theofilus menyebutkan bahwa sekitar 50 pelaku usaha ekspedisi hadir untuk menyampaikan aspirasi di Kantor Bupati Rote Ndao.

Mereka merupakan bagian dari pelaku usaha yang melayani pengangkutan barang pada jalur Kupang–Rote Ndao dan sebaliknya.

Kedatangan mereka bertujuan meminta pemerintah daerah menerima serta memperjuangkan aspirasi kepada pihak yang memiliki kewenangan menetapkan tarif penyeberangan.

Menurut Theofilus, apabila tarif tidak dapat diturunkan, sementara kapasitas muatan kendaraan tetap dibatasi, pelaku usaha akan semakin kesulitan menutup biaya operasional.

Ia mengingatkan bahwa persoalan ini tidak hanya berdampak pada sopir dan pemilik kendaraan, tetapi juga masyarakat yang membutuhkan pasokan barang dari luar daerah.

“Kalau tidak ada transportasi barang dari Kupang ke Rote, bagaimana Rote Ndao mau hidup?” ujarnya.

Baca Juga :  Skor Sementara IKD NTT Naik Signifikan, BPBD Diminta Perkuat Bukti dan Data Lintas Sektor

Ia berharap Bupati dan DPRD Rote Ndao dapat membantu memperjuangkan aspirasi tersebut agar ada kebijakan yang memberikan kepastian bagi pelaku usaha ekspedisi.

Di tengah persoalan tersebut, Hangry menyampaikan bahwa harapan Bupati Rote Ndao adalah agar para pelaku usaha ekspedisi tetap beroperasi sambil pemerintah daerah menindaklanjuti aspirasi mereka.

Menurutnya, pemerintah akan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah provinsi, pemerintah pusat, KSOP, BPTD, ASDP, serta instansi terkait lainnya.

Pemerintah daerah berharap kegiatan angkutan barang tidak terhenti terlalu lama karena ekspedisi memiliki peran penting dalam memenuhi kebutuhan pokok masyarakat.

Hangry mengingatkan bahwa apabila distribusi barang terhambat, ketersediaan barang di pasar dapat berkurang. Ketika permintaan tetap tinggi sementara pasokan menurun, harga barang berpotensi meningkat dan memengaruhi inflasi daerah.

Karena itu, ia mengajak para pelaku usaha ekspedisi untuk bersama-sama mencari solusi melalui dialog dan koordinasi.

Namun, sampai keterangan tersebut disampaikan, belum ada keputusan mengenai penurunan tarif penyeberangan. Tarif masih mengacu pada ketentuan yang berlaku sambil menunggu proses komunikasi pemerintah daerah dengan pemerintah provinsi.

Dalam sesi tanya jawab, Hangry juga mengungkapkan bahwa Dinas Perhubungan belum memiliki data lengkap mengenai seluruh pelaku usaha ekspedisi yang beroperasi di Kabupaten Rote Ndao.

Menurutnya, pendataan dan penataan angkutan akan menjadi bagian dari upaya pemerintah melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Angkutan.

Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar untuk menginventarisasi serta memfasilitasi pelaku usaha ekspedisi dan penyedia jasa angkutan lainnya dalam wadah yang lebih terorganisasi.

Dengan adanya pengaturan yang jelas, pemerintah daerah berharap pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan angkutan dapat dilakukan secara lebih terarah, termasuk dalam aspek pelayanan dan tarif sesuai kewenangan yang berlaku.

Polemik ekspedisi di Rote Ndao kini mempertemukan sejumlah kepentingan: keselamatan pelayaran, penertiban muatan kendaraan, kemampuan pelaku usaha membayar biaya operasional, dan kebutuhan masyarakat terhadap distribusi barang.

Di satu sisi, penertiban muatan dilakukan dengan alasan keselamatan. Di sisi lain, pelaku usaha meminta agar pembatasan tersebut diikuti solusi terhadap tingginya biaya penyeberangan.

Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menyatakan siap memfasilitasi komunikasi dan memperjuangkan aspirasi mereka kepada pemerintah provinsi serta pemerintah pusat.

Sementara itu, para pelaku usaha ekspedisi masih menunggu langkah konkret, terutama mengenai kemungkinan peninjauan tarif dan kepastian penyelesaian persoalan yang mereka hadapi.

Penulis: Oscar Nalle