ROTE NDAO, TIMPOST.ID – Persoalan pengelolaan wilayah pesisir dan laut di Kabupaten Rote Ndao kembali menjadi sorotan. Mulai dari dugaan pembuangan sampah dan limbah oleh kapal, akses masyarakat menuju pantai, aktivitas kapal wisata, hingga kewenangan pengelolaan laut dan penerimaan negara, menjadi persoalan yang menurut Bupati Rote Ndao perlu ditangani secara bersama dan lintas kewenangan.
Bupati Rote Ndao menegaskan, pemerintah daerah tidak dapat bekerja sendiri menghadapi berbagai persoalan di wilayah pesisir, terutama ketika menyangkut aktivitas kapal yang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
Menurutnya, persoalan tidak berhenti pada siapa yang memiliki kewenangan menerbitkan izin, tetapi juga menyangkut tanggung jawab terhadap lingkungan ketika terjadi pencemaran atau pembuangan sampah ke laut.
Ia menegaskan, apabila ada kapal yang membuang sampah plastik, limbah minyak maupun material lainnya ke laut, maka pihak yang melakukan aktivitas tersebut harus bertanggung jawab membersihkan dan memulihkan lingkungan yang terdampak.
“Kalau orang di kapal membuang hasil minyak atau sampah plastik ke laut, dia harus membersihkan,” demikian substansi penegasan Bupati dalam pernyataannya.
Bupati mengakui, pemerintah kabupaten sering berada pada posisi sulit karena sebagian kewenangan terhadap kapal dan wilayah laut tidak berada sepenuhnya di tangan pemerintah daerah.
Karena itu, ia mendorong adanya evaluasi terhadap berbagai regulasi yang selama ini berlaku.
Menurut Bupati, pemerintah pusat perlu memberikan ruang atau relaksasi regulasi tertentu agar pemerintah kabupaten dapat bergerak lebih cepat menangani persoalan lingkungan, pesisir, pertanian maupun sektor ekonomi lainnya.
Selain persoalan sampah laut, Bupati juga menanggapi keluhan masyarakat mengenai akses menuju pantai di Desa Nembrala.
Ia membantah anggapan bahwa pemerintah sama sekali tidak turun tangan menangani persoalan tersebut.
Bupati menyebut dirinya bersama Badan Pertanahan, Kapolres dan unsur Forkopimda pernah turun langsung ke lokasi untuk mengecek kondisi akses menuju pantai.
Menurutnya, hasil pengecekan menunjukkan bahwa akses menuju pantai memang ada. Namun, persoalan yang lebih kompleks adalah menyangkut status dan penggunaan lahan yang menjadi jalur menuju pantai.
Pemerintah, kata dia, telah melakukan pendekatan kepada pihak keluarga pemilik lahan untuk mencari jalan tengah.
Bahkan, pemerintah pernah mengupayakan agar tersedia jalur dengan lebar sekitar lima hingga enam meter yang dapat digunakan masyarakat untuk menuju pantai.
Namun, upaya tersebut belum menemukan kesepakatan karena terdapat pihak pemilik lahan yang menyetujui dan ada pula yang belum menyetujui.
“Kalau pemilik tidak setuju, sekalipun pemerintah mau mencari jalan keluar, memang sulit,” ujarnya dalam substansi penjelasan tersebut.
Pemerintah, lanjut Bupati, tidak ingin mengambil langkah sepihak yang justru menimbulkan konflik baru dengan pemilik tanah.
Karena itu, pendekatan persuasif masih menjadi pilihan pemerintah.
Persoalan akses ini dinilai penting karena berkaitan langsung dengan aktivitas masyarakat, termasuk para boatman atau pengemudi perahu/speedboat yang membawa wisatawan menikmati kawasan ombak Nembrala.
Bupati juga menyinggung aktivitas kapal wisata yang melayani wisatawan di perairan Nembrala.
Menurutnya, selama ini terdapat mekanisme pergiliran kapal dalam melayani tamu. Namun, persoalan muncul karena terdapat kapal lama dan kapal baru yang masuk dalam aktivitas tersebut.
Karena itu, menurut Bupati, aturan tersebut perlu dibakukan agar tidak menimbulkan kecemburuan maupun konflik antarpelaku usaha.
Prinsipnya, kata dia, harus ada aturan yang jelas mengenai siapa yang boleh melayani, bagaimana sistem pergiliran, serta bagaimana kapal baru maupun kapal lama diperlakukan dalam sistem tersebut.
Persoalan lain yang turut disoroti adalah keberadaan kapal milik warga negara asing di perairan Nembrala.
Bupati mengaku telah berulang kali menyampaikan persoalan tersebut dalam berbagai forum, termasuk ketika berada di Jakarta.
Ia mempertanyakan pembagian kewenangan pengelolaan wilayah laut, khususnya karena pemerintah daerah juga dituntut meningkatkan pendapatan daerah, sementara kewenangan perizinan dan pemanfaatan wilayah laut pada radius tertentu berada pada pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat pemerintah kabupaten tidak memiliki ruang yang cukup untuk mengoptimalkan potensi kelautan yang berada di wilayah Rote Ndao.
Bupati menilai ada ketidakseimbangan antara target peningkatan pendapatan daerah dengan kewenangan yang diberikan kepada daerah.
“Jangan persoalan regulasi pusat di satu sisi meminta daerah meningkatkan pendapatan, tetapi regulasinya masih dipegang,” demikian inti pernyataan Bupati.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati turut menyinggung persoalan distribusi BBM.
Ia mengaku menerima keluhan masyarakat terkait praktik pembelian BBM menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi, termasuk modifikasi tangki kendaraan.
Menurutnya, BBM bersubsidi tidak boleh diperjualbelikan secara bebas oleh pihak yang tidak memiliki izin.
Ia menekankan bahwa distribusi BBM merupakan sektor yang memiliki regulasi khusus sehingga pengawasan harus dilakukan secara serius.
Bupati bahkan meminta media ikut membantu mengawasi distribusi BBM di lapangan.
Menurutnya, pengawasan tidak boleh hanya dibebankan kepada pemerintah. Media juga memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
Ia berharap dengan pengawasan bersama, praktik penjualan BBM secara tidak semestinya dapat ditekan.
Lebih jauh, Bupati juga mengkritisi pola hubungan antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten dalam pengelolaan berbagai sektor.
Ia menilai daerah sering kali diminta meningkatkan kinerja dan pendapatan, tetapi pada saat yang sama tidak diberikan kewenangan yang cukup untuk mengelola potensi yang ada.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat kembali melalui evaluasi regulasi.
Bupati mencontohkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan. Menurut dia, persoalan utama bukan semata-mata siapa yang memiliki kewenangan memberikan izin, melainkan bagaimana memastikan wilayah yang telah dimanfaatkan dapat direhabilitasi dan dikembalikan fungsinya.
“Problemnya bukan hanya di situ, tetapi bagaimana rehabilitasi kembali lahan yang terpakai, apakah tambang atau apa pun itu,” demikian substansi Bupati,Paulus Henukh.
Ia menilai setiap aktivitas pemanfaatan sumber daya alam harus disertai kewajiban pemulihan lingkungan secara nyata.
Di sektor lain, Bupati yang juga menjabat sebagai Ketua HKTI Kabupaten Rote Ndao mengungkapkan peningkatan produksi pertanian di daerah tersebut.
Ia menyebut produksi beras Rote Ndao menunjukkan perkembangan signifikan.
Menurutnya, pada tahun sebelumnya penyerapan beras di wilayah Rote Ndao berada di kisaran 590 ton. Sementara pada musim tanam pertama tahun ini, pasokan beras yang berhasil diserap telah mencapai sekitar 1.400 ton.
Peningkatan tersebut membuat kebutuhan terhadap kapasitas gudang penyimpanan juga meningkat.
Bupati mengatakan dirinya telah berkomunikasi dengan pihak terkait agar Rote Ndao mendapatkan tambahan gudang penyimpanan.
Menurutnya, kapasitas gudang yang ada saat ini belum sebanding dengan produksi dan penyerapan beras petani.
Kondisi tersebut dinilai sebagai peluang besar bagi petani Rote Ndao karena semakin besar produksi yang dapat diserap, semakin besar pula manfaat ekonomi yang diterima masyarakat.
Bupati mengatakan, sebagai Ketua HKTI Kabupaten Rote Ndao, dirinya akan bersurat kepada Ketua HKTI Pusat untuk mendorong komunikasi dengan pemerintah pusat agar bantuan pertanian bagi Rote Ndao dapat ditingkatkan.
“Kita masih punya potensi pertanian yang cukup signifikan dan sudah melihat hasilnya. Satu tahun terakhir ini hasilnya cukup signifikan,” demikian inti pernyataannya.
Bupati juga mengaitkan peningkatan sektor pertanian dengan pertumbuhan ekonomi daerah.
Ia menyebut pertumbuhan ekonomi Rote Ndao yang sebelumnya berada di angka sekitar 3,21 persen pada 2024 meningkat menjadi sekitar 6,1 persen pada 2025.
Menurutnya, peningkatan tersebut tidak terlepas dari kontribusi berbagai sektor, termasuk pertanian, perdagangan, industri, dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Karena itu, pemerintah daerah, HKTI, kelompok tani dan pemerintah pusat dinilai perlu terus memperkuat sinergi agar potensi ekonomi Rote Ndao dapat dikembangkan secara berkelanjutan.
Bupati menegaskan dirinya akan memaksimalkan peran sebagai kepala daerah sekaligus Ketua HKTI Kabupaten Rote Ndao untuk mendorong program-program pertanian dan memperjuangkan dukungan pemerintah pusat.
Langkah tersebut, menurutnya, akan diawali dengan konsolidasi pengurus HKTI Rote Ndao untuk menyusun program dan surat usulan yang akan diteruskan kepada HKTI Pusat.
Di tengah berbagai persoalan tersebut, Bupati kembali menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat dan media.
Menurutnya, pengawasan publik diperlukan agar persoalan lingkungan, BBM, akses pantai, aktivitas kapal, hingga pemanfaatan sumber daya alam tidak berhenti menjadi keluhan, tetapi dapat diselesaikan melalui regulasi dan pengawasan yang jelas.
Penulis: Oscar Nalle












