DaerahTerkini

Daniel Welhelmus Nalle Resmi Ditunjuk sebagai Penjabat Sekda Rote Ndao, Berlaku Mulai 17 Agustus 2026

86
×

Daniel Welhelmus Nalle Resmi Ditunjuk sebagai Penjabat Sekda Rote Ndao, Berlaku Mulai 17 Agustus 2026

Sebarkan artikel ini
oplus_0

BA’A, TIMPOST.ID – Bupati Rote Ndao resmi menetapkan Daniel Welhelmus Nalle, S.Pt sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kabupaten Rote Ndao. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor KEP.800/741/BKPSDM/2026 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao.

Dalam keputusan itu disebutkan, penunjukan Pj. Sekda dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah sekaligus menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan kemasyarakatan serta administrasi pemerintahan daerah.

Daniel Welhelmus Nalle merupakan Pegawai Negeri Sipil yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Rote Ndao. Ia tercatat dengan NIP 197105182006041003, pangkat/golongan ruang Pembina Utama Muda, IV/c.

Penunjukan Daniel sebagai Pj. Sekda Rote Ndao dilakukan setelah adanya persetujuan dari Gubernur Nusa Tenggara Timur.

Dalam konsideran keputusan Bupati disebutkan, persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 800/234/BKD3 tanggal 11 Agustus 2026 tentang Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah.

Baca Juga :  Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Oenoh Hambat Aktivitas Warga, Tumpukan Sertu Dikeluhkan

Dengan adanya persetujuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao kemudian menetapkan Daniel Welhelmus Nalle sebagai Penjabat Sekda untuk menjalankan tugas strategis dalam pemerintahan daerah.

Keputusan Bupati menegaskan bahwa Pj. Sekda mempunyai tugas melaksanakan tugas Sekretaris Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas tersebut antara lain membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pelayanan administratif serta memfasilitasi dan mempersiapkan proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah definitif.

Posisi Sekda sendiri merupakan salah satu jabatan strategis dalam struktur pemerintahan daerah karena berperan penting dalam mengoordinasikan perangkat daerah dan memastikan roda administrasi pemerintahan berjalan secara efektif.

Karena itu, penunjukan Pj. Sekda tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Rote Ndao selama proses pengisian jabatan Sekda definitif berlangsung.

Dalam Diktum KETIGA keputusan tersebut disebutkan, masa jabatan Pj. Sekda Rote Ndao berlaku paling lama tiga bulan, terhitung sejak 17 Agustus 2026 sampai 17 November 2026.

Baca Juga :  Suku Mooyumbuk Kukuhkan Lembaga Adat, Siap Bersinergi Dukung Pembangunan Rote Ndao

Namun, masa jabatan tersebut dapat berakhir lebih cepat apabila Sekretaris Daerah definitif telah diangkat sebelum masa jabatan Pj. Sekda berakhir.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa posisi Daniel Welhelmus Nalle merupakan jabatan sementara yang secara khusus dimaksudkan untuk memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan administratif pada tingkat Sekretariat Daerah.

Keputusan baru tersebut sekaligus mengakhiri pelaksanaan tugas Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Bupati Rote Ndao Nomor 800/1248/BKPSDM/2026 tanggal 31 Juli 2026 tentang Penunjukan Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao.

Dengan mulai berlakunya keputusan penunjukan Pj. Sekda, pelaksanaan tugas sebelumnya dinyatakan berakhir dan tidak berlaku sejak Pj. Sekda mulai melaksanakan tugas.

Dalam menjalankan tugasnya, Pj. Sekda Kabupaten Rote Ndao bertanggung jawab kepada Bupati Rote Ndao.

Keputusan penunjukan tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Rote Ndao di Nusa Tenggara Timur, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga :  Pers Cup V 2026 Resmi Bergulir, 60 Klub Ikuti Turnamen Futsal SMSI Rote Ndao

Selain itu, keputusan tersebut juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, serta Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah.

Dengan ditetapkannya keputusan ini, Daniel Welhelmus Nalle resmi menjalankan mandat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao mulai 17 Agustus 2026.

Penunjukan tersebut sekaligus menjadi langkah Pemerintah Kabupaten Rote Ndao untuk memastikan roda pemerintahan, koordinasi antarperangkat daerah dan pelayanan administrasi tetap berjalan di tengah proses menuju pengangkatan Sekda definitif.

Oscar Nalle